AS sudah pulang ke Makassar, NA kapan menyusul?

- Redaksi

Rabu, 28 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BeritaSulsel.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara Agung Sucipto, tersangka pemberi suap dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Sulsel non-aktif Nurdin Abdullah.

“Berkas perkara tersangka AS (Agung Sucipto) telah dinyatakan lengkap atau P21 sesuai dengan hasil penelitian tim Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Senin (26/4/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak KPK pun langsung menyerahkan Direktur PT. Agung Perdana Bulukumba itu kepada Tim JPU pada Senin (26/4/2021). Tidak hanya Agung Sucipto, KPK juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada Tim JPU.

“Senin (26/04/2021) Tim Penyidik melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) kepada Tim JPU dengan tersangka AS (Agung Sucipto),” jelas Ali.

Penahanan selanjutnya, terang Ali, beralih dan menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung sejak 26 April 2021 sampai dengan 15 Mei 2021. Untuk tempat penitipan penahanan sendiri, hari ini kontraktor asal Bulukumba itu langsung di pindahkan ke Lapas Klas I Makassar.

“Iya di pindahkan ke Lapas Klas I Makassar, dan sudah jadi kewenangan JPU,” jelasnya.

Ali menuturkan sejauh ini KPK telah memeriksa sedikitnya 32 saksi yang terdiri dari Pejabat dan ASN Pemprov Sulsel. Selain itu sejumlah pihak swasta dan mantan kepala daerah juga turut diperiksa KPK.

“Dalam proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan sejumlah 32 orang saksi, diantaranya para ASN di Pemprov Sulsel dan pihak swasta lainnya,” pungkas Ali.


Laporan dari Makassar SulSel.

Selama 14 hari kedepan, tersangka suap proyek infrastruktur pembangunan Sulsel, AS alias Agung Sucipto bakal menempati ruang isolasi di Lapas Kelas I Makassar, Jl Sultan Alauddin, Makassar.

Ia dipindahkan dari rumah tahanan KPK ke Lapas Kelas I Makassar, Senin (26/4/2021) sore.

Pemindahan itu, lantaran berkas perkara kontraktor asal Kabupaten Bulukumba itu sudah dinyatakan P21 atau lengkap.

Setelah 14 hari menjalani isolasi sebagai protokol Covid-19, ia akan dipindahkan ke ruang tahanan khsus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).

“Jadi setelah 14 hari kalau sudah dinyatakan sehat tidak terindikasi Covid, kita akan pindahkan ke ruang khusus Tipidkor di Blok H atau I,” kata Kepala Lapas Kelas I Makassar, Hernowo Sugiastanto.

Lalu apa fasilitas dalam ruang isolasi tersebut?

Hernowo mengatakan tidak ada fasilitas berlebih di dalam ruang isolasi itu.

Begitu juga dengan ruang khsus tahanan Tipidkor yang nantinya akan ditempati Agung Sucipto.

“Tidak ada (AC atau Televisi), tidak ada, selama saya di sini tidak ada fasilitas mewah,” kata Hernowo saat ditanya, soal fasilitas ruang isolasi.

Ia mengatakan, di ruang isolasi itu, hanya ada satu fasilitas. Yaitu kasur tidur.

“Hanya tempat tidur, (selebihnya) kosong. Itu tempat tidurnya cuman kasur dari kita, ya 50 centilah,” ujarnya.

Selama menjalani isolasi, lanjut Hernowo, Agung Sucipto tidak diperkenankan menerima kunjungan atau besukan.

Agung Sucipto ditangkap KPK, pada 27 Februari lalu.
Ia ditangkap bersama Gubernur Sulsel non-aktif Nurdin Abdullah dan sekretaris PUPR Sulsel Edy Rahmat. (Izz/Bs).

Berita Terkait

Berkah Ramadan 1446 H di Kejaksaan Negeri Bantaeng, ‘Safari Dakwah dan Kajian Islam dari Syekh Sholeh Ali Mafhal’ 
“Berbagi Kebaikan di Bulan Ramadan”, Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Bersama Jajaran Bagikan Takjil Kepada Warga
Hari Ketiga Ikuti Retreat Kepala Daerah, Uji Nurdin: Menkeu Sri Mulyani Sampaikan Materi Efisiensi Anggaran
Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
Gladi Bersih Pelantikan Kepala Daerah di Jakarta Berjalan Lancar, 20 Februari 2025 Uji Nurdin Dilantik Jadi Bupati Bantaeng
KAJARI Satria Abdi SH MH Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 3 Jaksa dan 4 Pegawai di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng
HKN Februari 2025, Pemkab Bantaeng Beri Penghargaan kepada 50 ASN
Kajari Satria Abdi SH MH, Diminta Menjadi Narasumber Kegiatan Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana (BOSP) Kabupaten Bantaeng Tahun 2025

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 01:03

Berkah Ramadan 1446 H di Kejaksaan Negeri Bantaeng, ‘Safari Dakwah dan Kajian Islam dari Syekh Sholeh Ali Mafhal’ 

Jumat, 7 Maret 2025 - 15:29

“Berbagi Kebaikan di Bulan Ramadan”, Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Bersama Jajaran Bagikan Takjil Kepada Warga

Senin, 24 Februari 2025 - 00:34

Hari Ketiga Ikuti Retreat Kepala Daerah, Uji Nurdin: Menkeu Sri Mulyani Sampaikan Materi Efisiensi Anggaran

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:36

Gladi Bersih Pelantikan Kepala Daerah di Jakarta Berjalan Lancar, 20 Februari 2025 Uji Nurdin Dilantik Jadi Bupati Bantaeng

Berita Terbaru