Aniaya Anak Tiri Pakai Selang, Pria di Gowa Diringkus Polisi

- Redaksi

Minggu, 14 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com — Seorang balita di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terpaksa dititipkan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) dalam rangka pemulihan trauma psikis dan fisiknya usai mendapat penganiayaan dari bapak tirinya berinisial UM (34).

Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP Tambunan, saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Gowa, mengatakan bahwa korban berinisial AR masih berusia 3 tahun, AR sering mendapat kekerasan dari bapak tirinya yakni UM.

“Terakhir AR dianiaya menggunakan selang sehingga beberapa bagian tubuhnya mengalami luka lebam,” ungkap Tambunan, Sabtu (13/04/2019).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awalnya Polisi mendapat informasi dari tetangga korban sehingga polisi mengamankan terduga pelaku di kediamannnya di Jalan Abd. Mutalib, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, pada hari Jumat 12 April 2019.

Setelah diamankan, pelaku mengakui perbuatannya telah menganiaya anak tirinya lantaran anak tersebut hendak keluar rumah untuk bermain main meski telah berulang kali dilarang.

Pelaku juga tidak ingin ada orang lain mengetahui bahwa pelaku telah menikahi ibu korban secara siri, untuk itu korban dilarang sering keluar rumah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku diamankan di Mapolres Gowa, pelaku dijerat dengan pasal 80 Ayat (1) dan (2) Jo pasal 76c Jo pasal 77b UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (HS/BSS)

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Pemkab Bersama Dinkes Pinrang Pantau Pelaksanaan Program Pelayanan Kesehatan Gratis (PKG) di Puskesmas

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Resmi Buka Musyawarah Cabang DPC II Hiswana Migas Parepare

Minggu, 23 Feb 2025 - 09:58