Beritasulsel.com — Seorang balita di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terpaksa dititipkan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) dalam rangka pemulihan trauma psikis dan fisiknya usai mendapat penganiayaan dari bapak tirinya berinisial UM (34).
Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP Tambunan, saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Gowa, mengatakan bahwa korban berinisial AR masih berusia 3 tahun, AR sering mendapat kekerasan dari bapak tirinya yakni UM.
“Terakhir AR dianiaya menggunakan selang sehingga beberapa bagian tubuhnya mengalami luka lebam,” ungkap Tambunan, Sabtu (13/04/2019).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Awalnya Polisi mendapat informasi dari tetangga korban sehingga polisi mengamankan terduga pelaku di kediamannnya di Jalan Abd. Mutalib, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, pada hari Jumat 12 April 2019.
Setelah diamankan, pelaku mengakui perbuatannya telah menganiaya anak tirinya lantaran anak tersebut hendak keluar rumah untuk bermain main meski telah berulang kali dilarang.
Pelaku juga tidak ingin ada orang lain mengetahui bahwa pelaku telah menikahi ibu korban secara siri, untuk itu korban dilarang sering keluar rumah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku diamankan di Mapolres Gowa, pelaku dijerat dengan pasal 80 Ayat (1) dan (2) Jo pasal 76c Jo pasal 77b UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (HS/BSS)