Aniaya Anak Tiri Pakai Selang, Pria di Gowa Diringkus Polisi

- Redaksi

Minggu, 14 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com — Seorang balita di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terpaksa dititipkan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) dalam rangka pemulihan trauma psikis dan fisiknya usai mendapat penganiayaan dari bapak tirinya berinisial UM (34).

Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP Tambunan, saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Gowa, mengatakan bahwa korban berinisial AR masih berusia 3 tahun, AR sering mendapat kekerasan dari bapak tirinya yakni UM.

“Terakhir AR dianiaya menggunakan selang sehingga beberapa bagian tubuhnya mengalami luka lebam,” ungkap Tambunan, Sabtu (13/04/2019).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awalnya Polisi mendapat informasi dari tetangga korban sehingga polisi mengamankan terduga pelaku di kediamannnya di Jalan Abd. Mutalib, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, pada hari Jumat 12 April 2019.

Setelah diamankan, pelaku mengakui perbuatannya telah menganiaya anak tirinya lantaran anak tersebut hendak keluar rumah untuk bermain main meski telah berulang kali dilarang.

Pelaku juga tidak ingin ada orang lain mengetahui bahwa pelaku telah menikahi ibu korban secara siri, untuk itu korban dilarang sering keluar rumah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku diamankan di Mapolres Gowa, pelaku dijerat dengan pasal 80 Ayat (1) dan (2) Jo pasal 76c Jo pasal 77b UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (HS/BSS)

Berita Terkait

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Pagelaran Seni KPU Bulukumba Tingkatkan Partisipasi Pemilih, Pjs Bupati Apresiasi
Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang
Dema STAI Al Gazali Nilai Ceramah Harifuddin Lewa Provokatif di Bulukumba
Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”
Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024
Kasus Pembusuran Terhadap Oknum Wartawan Media Online dan Wiraswasta di Bantaeng, Keluarga Korban: “Kami Sudah Laporkan ke Polisi”

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 10:47

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Sabtu, 16 November 2024 - 22:36

Pagelaran Seni KPU Bulukumba Tingkatkan Partisipasi Pemilih, Pjs Bupati Apresiasi

Rabu, 13 November 2024 - 15:49

Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang

Sabtu, 9 November 2024 - 19:08

Dema STAI Al Gazali Nilai Ceramah Harifuddin Lewa Provokatif di Bulukumba

Berita Terbaru