Beritasulsel.com — Kasus pengancaman yang diduga dilakukan oknum Satpol PP terhadap wartawan tribun timur yang berdinas di Kabupaten Sinjai berbuntut panjang.
Terduga pelaku yang diketahui bernama Iskandar kini dinyatakan telah dicopot dari jabatannya sebagai Kanit Sinjai Selatan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sinjai.
Hal itu sesuai dengan surat keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Sinjai dengan nomor : 800/08 – 47/00 – Satpol PP – Damkar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat keputusan tersebut ditetapkan di Sinjai pada tanggal 25 Februari 2019 dan ditandatangani langsung oleh Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Sinjai, Agung Budi Prayogo, S. Ip.
Hal itu juga dibenarkan Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa saat menerima massa aksi Aliansi Jurnalis Sinjai di Kantor Bupati Sinjai, Senin (25/2/2019).
“Yang bersangkutan telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Unit Satpol PP Kecamatan Sinjai Selatan,” tegas Andi Seto.
Terkait dengan hukum pidana yang diduga menjerat Iskandar, Andi Seto tidak ingin terlalu mencampuri persoalan itu.
“Kalau ada persoalan hukum saya tidak bisa campuri karena itu kewenangan penegak hukum,” tandasnya didampingi wakil Bupati Hj. Andi Kartini Ottong.
Sebelumnya, Iskandar dengan lantang berteriak dihadapan wartawan diduga mengancam akan membunuh Samsul Bahri alias Sambah yang diketahui adalah wartawan tribun timur.
Saat itu insiden penganiayaan terjadi dimana Sambah dengan refleks memukul kepala terdakwa pelaku pencabulan yang diduga telah mencabuli anaknya.
Namun aksi Sambah tidak diterima keluarga terdakwa termasuk Iskandar. Saat itulah Iskandar berteriak dalam dialeg Bugis diduga mengancam hendak membunuh Sambah. (Sambar/BSS)