Bila Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian Tidak Dicopot, Kebebasan Pers Terancam

- Redaksi

Sabtu, 7 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kasus dugaan intimidasi yang diduga dilakukan oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, terhadap wartawan, memunculkan kekhawatiran besar di kalangan jurnalis dan aktivis kebebasan pers.

Insiden ini bermula ketika Heri Siswanto, wartawan beritasulsel.com, jaringan beritasatu.com, memberitakan dugaan pungutan liar (pungli) di Polres Bone terkait penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Berita ini memicu kemarahan Irjen Pol Andi Rian, yang kemudian diduga menekan Heri melalui panggilan telepon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini tidak hanya berhenti pada dugaan intimidasi verbal.

Istri Heri, Gustina Bahri, seorang ASN di Polres Sidrap, dimutasi ke Polres Kepulauan Selayar, yang jauh dari tempat tinggalnya.

Mutasi tersebut diduga kuat sebagai bentuk balas dendam Andi Rian atas pemberitaan Heri terkait pungli di institusi kepolisian tersebut.

Banyak pihak menilai bahwa jika tindakan Irjen Pol Andi Rian ini tidak ditindak tegas, maka kebebasan pers di Indonesia bisa terancam.

Ketua Umum Serikat Wartawan Media Online Republik Indonesia (SEKAT-RI), Ibhe Ananda, menyerukan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera mencopot Irjen Pol Andi Rian dari jabatannya sebagai Kapolda Sulsel.

“Kami mendesak Kapolri untuk bertindak cepat. Jika Kapolda Sulsel tidak dicopot, ini akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis akan merasa terancam dan tidak bebas lagi dalam melaksanakan tugasnya untuk mengawasi kekuasaan,” ujar Ibhe.

Aktivis kebebasan pers juga menyuarakan keprihatinannya. Menurut mereka, kasus ini menunjukkan bagaimana kekuatan dan kekuasaan bisa digunakan untuk menekan jurnalis yang menjalankan fungsi kontrol sosialnya.

Mereka menegaskan bahwa kebebasan pers adalah pilar penting dalam demokrasi, dan tindakan intimidasi terhadap jurnalis harus dihentikan.

Kasus ini kini berada di bawah pengawasan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), yang berjanji akan mengirimkan surat klarifikasi kepada Polda Sulsel dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. (***)

Berita Terkait

Speedboat Meledak, Calon Gubernur Maluku Utara Tewas Bersama 5 Lainnya, ini Daftarnya
Speedboat yang Ditumpangi Meledak, Calon Gubernur Maluku Utara Tewas
Kelong Pinus Rombeng Volume 5, Komitmen Dinas Pariwisata Pemkab Bantaeng Menjaga Kelestarian Budaya di Bumi Buttatoa
Pemkab Bantaeng Raih Penghargaan Top 5 Inovasi Terbaik Tingkat Nasional 2024, Pj Bupati Andi Abubakar: “Alhamdulillah”
7 Personel Polres Polman Dipecat Gegara Aniaya Tahanan Hingga Tewas
Dinkes Bantaeng Raih 2 Penghargaan dari KemenpanRB sebagai Instansi Kesehatan dengan Inovasi Pelayanan Publik Terbaik Tingkat Nasional Tahun 2024
Pemkab Bantaeng, Satu-satunya di Sulawesi Selatan Terima Penghargaan Dari BPS Indonesia
Head to Head, KPU Tetapkan Dua Paslon di Pilkada Bantaeng 2024

Berita Terkait

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 20:20

Speedboat Meledak, Calon Gubernur Maluku Utara Tewas Bersama 5 Lainnya, ini Daftarnya

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 19:50

Speedboat yang Ditumpangi Meledak, Calon Gubernur Maluku Utara Tewas

Kamis, 10 Oktober 2024 - 16:38

Kelong Pinus Rombeng Volume 5, Komitmen Dinas Pariwisata Pemkab Bantaeng Menjaga Kelestarian Budaya di Bumi Buttatoa

Rabu, 9 Oktober 2024 - 15:25

Pemkab Bantaeng Raih Penghargaan Top 5 Inovasi Terbaik Tingkat Nasional 2024, Pj Bupati Andi Abubakar: “Alhamdulillah”

Selasa, 8 Oktober 2024 - 22:09

7 Personel Polres Polman Dipecat Gegara Aniaya Tahanan Hingga Tewas

Berita Terbaru