Bila Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian Tidak Dicopot, Kebebasan Pers Terancam

- Redaksi

Sabtu, 7 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kasus dugaan intimidasi yang diduga dilakukan oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, terhadap wartawan, memunculkan kekhawatiran besar di kalangan jurnalis dan aktivis kebebasan pers.

Insiden ini bermula ketika Heri Siswanto, wartawan beritasulsel.com, jaringan beritasatu.com, memberitakan dugaan pungutan liar (pungli) di Polres Bone terkait penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Berita ini memicu kemarahan Irjen Pol Andi Rian, yang kemudian diduga menekan Heri melalui panggilan telepon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini tidak hanya berhenti pada dugaan intimidasi verbal.

Istri Heri, Gustina Bahri, seorang ASN di Polres Sidrap, dimutasi ke Polres Kepulauan Selayar, yang jauh dari tempat tinggalnya.

Mutasi tersebut diduga kuat sebagai bentuk balas dendam Andi Rian atas pemberitaan Heri terkait pungli di institusi kepolisian tersebut.

Banyak pihak menilai bahwa jika tindakan Irjen Pol Andi Rian ini tidak ditindak tegas, maka kebebasan pers di Indonesia bisa terancam.

Ketua Umum Serikat Wartawan Media Online Republik Indonesia (SEKAT-RI), Ibhe Ananda, menyerukan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera mencopot Irjen Pol Andi Rian dari jabatannya sebagai Kapolda Sulsel.

“Kami mendesak Kapolri untuk bertindak cepat. Jika Kapolda Sulsel tidak dicopot, ini akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis akan merasa terancam dan tidak bebas lagi dalam melaksanakan tugasnya untuk mengawasi kekuasaan,” ujar Ibhe.

Aktivis kebebasan pers juga menyuarakan keprihatinannya. Menurut mereka, kasus ini menunjukkan bagaimana kekuatan dan kekuasaan bisa digunakan untuk menekan jurnalis yang menjalankan fungsi kontrol sosialnya.

Mereka menegaskan bahwa kebebasan pers adalah pilar penting dalam demokrasi, dan tindakan intimidasi terhadap jurnalis harus dihentikan.

Kasus ini kini berada di bawah pengawasan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), yang berjanji akan mengirimkan surat klarifikasi kepada Polda Sulsel dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. (***)

Berita Terkait

Paripurna RPJMD 2025-2029, Fraksi Demokrat DPRD Bantaeng: Kalau Itu Program Untuk Kebaikan, Lanjutkan Saja
Fraksi PKB DPRD Bantaeng, Berikan ‘Catatan Khusus’ Untuk Bupati dan Wakil Bupati di Paripurna RPJMD 2025-2029
Tim Penyidik Tipidsus Kejaksaan Negeri Bantaeng Geledah Rumah dan Kantor Camat Tersangka Kasus Korupsi DD dan ADD
Selasa Keramat! Kejaksaan Negeri Bantaeng Menetapkan Camat Tompobulu Sebagai Tersangka Kasus Korupsi
15 Siswa SMP Asal Pinrang Lolos OSN 2025, ini Daftar Namanya Siap Harumkan Nama Daerah
Harga Emas Antam Hari Ini, Minggu 13 Juli 2025
Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan: Begini Cara Ceknya, Hanya Pakai HP
Harga Emas Antam Naik Tajam, ini Daftarya untuk Jumat dan Sabtu 12 Juli 2025 

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 13:30

Paripurna RPJMD 2025-2029, Fraksi Demokrat DPRD Bantaeng: Kalau Itu Program Untuk Kebaikan, Lanjutkan Saja

Kamis, 17 Juli 2025 - 13:10

Fraksi PKB DPRD Bantaeng, Berikan ‘Catatan Khusus’ Untuk Bupati dan Wakil Bupati di Paripurna RPJMD 2025-2029

Rabu, 16 Juli 2025 - 19:29

Tim Penyidik Tipidsus Kejaksaan Negeri Bantaeng Geledah Rumah dan Kantor Camat Tersangka Kasus Korupsi DD dan ADD

Selasa, 15 Juli 2025 - 16:08

Selasa Keramat! Kejaksaan Negeri Bantaeng Menetapkan Camat Tompobulu Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Minggu, 13 Juli 2025 - 23:53

15 Siswa SMP Asal Pinrang Lolos OSN 2025, ini Daftar Namanya Siap Harumkan Nama Daerah

Berita Terbaru

Pertanian

Mentan Pantau Gerakan Pangan Murah Beras SPHP di Majene

Minggu, 20 Jul 2025 - 20:10

toto slot situs togel situs togel toto slot slot88 situs toto situs toto situs toto jakartaslot88