Bila Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian Tidak Dicopot, Kebebasan Pers Terancam

- Redaksi

Sabtu, 7 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kasus dugaan intimidasi yang diduga dilakukan oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, terhadap wartawan, memunculkan kekhawatiran besar di kalangan jurnalis dan aktivis kebebasan pers.

Insiden ini bermula ketika Heri Siswanto, wartawan beritasulsel.com, jaringan beritasatu.com, memberitakan dugaan pungutan liar (pungli) di Polres Bone terkait penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Berita ini memicu kemarahan Irjen Pol Andi Rian, yang kemudian diduga menekan Heri melalui panggilan telepon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini tidak hanya berhenti pada dugaan intimidasi verbal.

Istri Heri, Gustina Bahri, seorang ASN di Polres Sidrap, dimutasi ke Polres Kepulauan Selayar, yang jauh dari tempat tinggalnya.

Mutasi tersebut diduga kuat sebagai bentuk balas dendam Andi Rian atas pemberitaan Heri terkait pungli di institusi kepolisian tersebut.

Banyak pihak menilai bahwa jika tindakan Irjen Pol Andi Rian ini tidak ditindak tegas, maka kebebasan pers di Indonesia bisa terancam.

Ketua Umum Serikat Wartawan Media Online Republik Indonesia (SEKAT-RI), Ibhe Ananda, menyerukan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera mencopot Irjen Pol Andi Rian dari jabatannya sebagai Kapolda Sulsel.

“Kami mendesak Kapolri untuk bertindak cepat. Jika Kapolda Sulsel tidak dicopot, ini akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis akan merasa terancam dan tidak bebas lagi dalam melaksanakan tugasnya untuk mengawasi kekuasaan,” ujar Ibhe.

Aktivis kebebasan pers juga menyuarakan keprihatinannya. Menurut mereka, kasus ini menunjukkan bagaimana kekuatan dan kekuasaan bisa digunakan untuk menekan jurnalis yang menjalankan fungsi kontrol sosialnya.

Mereka menegaskan bahwa kebebasan pers adalah pilar penting dalam demokrasi, dan tindakan intimidasi terhadap jurnalis harus dihentikan.

Kasus ini kini berada di bawah pengawasan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), yang berjanji akan mengirimkan surat klarifikasi kepada Polda Sulsel dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. (***)

Berita Terkait

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Bupati Bantaeng Terima Arahan Presiden, Uji Nurdin: Siap Sejalan Dengan Pemerintah Pusat
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Gladi Bersih Pelantikan Kepala Daerah di Jakarta Berjalan Lancar, 20 Februari 2025 Uji Nurdin Dilantik Jadi Bupati Bantaeng
Jaksa Masuk Desa, KAJARI Bantaeng Satria Abdi: Saya Tugaskan Jaksa Bidang Perdata dan TUN bersama Jaksa Bidang Intelijen
Pj Bupati Bantaeng Andi Abubakar Pamit Untuk Kembali ke Jakarta, Kajari Mewakili Forkopimda: ‘Kita Teruskan Yang Baik Yang Telah Beliau Kerjakan’
KAJARI Satria Abdi SH MH Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 3 Jaksa dan 4 Pegawai di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:44

Bupati Bantaeng Terima Arahan Presiden, Uji Nurdin: Siap Sejalan Dengan Pemerintah Pusat

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:08

Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:36

Gladi Bersih Pelantikan Kepala Daerah di Jakarta Berjalan Lancar, 20 Februari 2025 Uji Nurdin Dilantik Jadi Bupati Bantaeng

Rabu, 19 Februari 2025 - 14:46

Jaksa Masuk Desa, KAJARI Bantaeng Satria Abdi: Saya Tugaskan Jaksa Bidang Perdata dan TUN bersama Jaksa Bidang Intelijen

Berita Terbaru