Beritasulsel.com – Warga Desa Bulolohe, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), menyorot pembangunan bedah rumah di Dusun Parukku Desa Bulolohe yang dibangun menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD).
Bukan asal anggarannya yang mereka permasalahkan tapi penerima bedah rumah tersebut adalah anggota BPD yang menerima tunjangan setiap bulan dan termasuk sebagai orang berada alias kaya.
“Penerima bedah rumah di Parukku bernama Andi Radiati anggota BPD. Dia (Andi Radiati) sepupu dengan Kepala Desa Bulolohe Andi Rasyid. Radiati orang berada punya kebun, sawah, mobil dan ada usaha Pertamini. Dia tidak layak masih banyak yang lebih layak di Bulolohe,” ucap sumber.
Dalam peraturan BPD, lanjut sumber, ada 9 point larangan terhadap anggota BPD. Poin 2, anggota BPD dilarang melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme. Dilarang menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang akan mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan.
“Tapi Radiati menerima bantuan bedah rumah dari Anggaran Dana Desa tentu ini adalah pelanggaran telah menerima bantuan yang akan mempengaruhi keputusannya selaku anggota BPD,” pungkas sumber.
Lanjut ke halaman dua, PERNYATAAN KEPALA DESA BULOLOHE
Kepal Desa Bulolohe, Andi Rasyid yang dikonfirmasi membenarkan bahwa Andi Radiati adalah sepupunya dan anggota BPD, punya kebun, sawah, mobil serta usaha Pertamini.
Tapi, kata Rasyid, bantuan bedah rumah tersebut diusulkan pada Musrenbang tahun 2019, kemudian dianggarkan pada tahun 2020. Sedangkan pengangkatan Radiati sebagai anggota BPD terjadi pada tahun 2020.
“Jadi bedah rumahnya diusulkan pada saat Radiati belum menjabat sebagai anggota BPD,” jelas Rasyid.
Dia mengatakan, mobil milik Radiati adalah mobil bekas yang ia beli seharga 21 juta rupiah. Mobil tersebut digunakan Radiati mengangkut premium untuk usaha Pertamininya dan tidak dipakai untuk keperluan lain.
“Mobil bekas, mobil kijang harga 21 juta, dia beli dari hasil menggadai sawahnya untuk kebutuhan Pertamini. Usaha Pertamini itu bukan milik Radiati tapi milik orang Sinjai. Radiati hanya diminta menjalankan saja dengan sistem bagi hasil,” bebernya.
Pada papan proyek tercantum sumber dana bedah rumah tersebut adalah Dana Desa Tahun Anggaran 2021 sebanyak Rp 56.697.750. Hal itu dibantah oleh Rasyid, dia mengatakan bahwa papan proyek tersebut salah, yang benar sumber anggaran tahun 2020.

“Jadi tahun 2020 itu ada anggaran 300 juta lebih. Saya ke PMD untuk mencairkan tapi kata pak Kabid waktu itu, jangan dicairkan kalau mau dipakai bedah rumah karena lewat itu pengerjaannya ke 2021. Jadi saya tidak cairkan, nanti di 2021 saya cairkan untuk bedah rumah 2 unit dan dipakai beli mobil ambulans 1 unit. Jadi anggaran tahun 2020 itu digunakan bedah rumah Radiati. Itu data yang di papan proyek, salah itu” katanya menandaskan.
Editor: Heri

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.