6 ASN, 3 Perangkat Desa Serta 1 Kades Terseret Pelanggaran Netralitas Pilkada Sinjai 2024

- Redaksi

Kamis, 14 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bawaslu Sinjai saat Menggelar Jumpa Pers Terkait Hasil Penanganan Pelanggaran Pilkada 2024. (Foto: Asrianto/Beritasulsel)

Bawaslu Sinjai saat Menggelar Jumpa Pers Terkait Hasil Penanganan Pelanggaran Pilkada 2024. (Foto: Asrianto/Beritasulsel)

Beritasulsel.com,Sinjai- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel), menangani 10 kasus pelanggaran Netralitas di Pilkada 2024. Dari puluhan pelanggaran tersebut 2 diantaranya naik ke tahap tindak pidana.

Ketua Bawaslu Sinjai, Arsal Arifin mengatakan 10 kasus pelanggaran yang ditangani adalah dimulai saat masa tahapan Pilkada Sinjai. Kasus yang ditangani tersebut berdasarkan laporan masyarakat serta hasil temuan Bawaslu sendiri.

“10 kasus pelanggaran diantaranya 4 laporan serta 6 kasus hasil temuan Bawaslu dan Panwascam,” ujarnya saat menggelar Jumpa Pers di Aula Pertemuan Bawaslu, Kamis (14/11/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Arsal mengaku dari 10 kasus yang ditangani Bawaslu Sinjai melalui Sentra Gakkumdu, didominasi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jumlah 6 kasus pelanggaran Netralitas dan 4 aparat desa.

“Ada 6 kasus pelanggaran ASN, 3 aparat desa dan 1 Kades,” kata Mantan Ketua KPU Sinjai itu.

Arsal membeberkan pelanggaran Netralitas yakni diawali tahapan Pilkada Sinjai 2024 saat pendaftaran calon kandidat. Dimana dua pejabat di lingkup Pemkab Sinjai tidak netral yang kemudian diproses dan kasus tersebut ditindaklanjuti untuk diserahkan ke KASN. Keduanya, berinisial JF dan RN.

Kasus netralitas lainnya adalah pegawai tata usaha SMPN 19 Sinjai inisal BS dan oknum ASN inisial YS di SDN 2 Sinjai, serta ASN KPU inisial PH. Hasilnya sama, keduanya tidak memenuhi unsur pidana sehingga hanya dikenakan pada unsur undang-undang lainnya.

Selain itu, dugaan netralitas oleh oknum aparat desa di Kecamatan Sinjai Selatan inisial AW, namun hasilnya juga tidak memenuhi unsur pidana sehingga dikenakan undang-undang lainnya.

“Sudah ditindaklanjuti dan direkomendasikan ke lembaga berwenang yakni KASN dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai,” ungkapnya.

Kasus lainnya adalah netralitas oknum kepala desa inisial AS di Kecamatan Tellulimpoe, yang saat ini telah ditetapkan tersangka dan telah mendapatkan putusan inkrah oleh Pengadilan Negeri Sinjai.

“Kalau oknum kepala desa sudah inkrah putusannya. Tersangka menghadiri kampanye Paslon nomor urut 2 Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel,” sambungnya.

Selanjutnya, kasus yang telah ditangani adalah laporan dugaan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan oleh salah satu paslon. Setelah dilakukan pembahasan, lagi-lagi tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran administrasi Pilkada.

Terakhir, dugaan Netralitas ASN, yang telah melakukan dugaan tindakan tidak netral pada Pilkada oleh ASN di sekretariat Daerah Sinjai inisial TM. Hasilnya memenuhi unsur pidana dan berkas perkaranya telah diserahkan ke Kejaksaan.

“Berkasnya telah diserahkan karena hasil pembahasan memenuhi unsur pidananya. Kami tidak pandang bulu dan bekerja sesuai prosedur,” pungkasnya.

Konferensi pers hasil penanganan pelanggaran Pemilu 2024 dihadiri Kordiv penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa (P3S) Bawaslu Sinjai, Ahmad Ismail, Kasat Reskrim Polres Sinjai IPTU Andi Rahmatullah, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai. (***)

 

Berita Terkait

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Jaksa Masuk Desa, KAJARI Bantaeng Satria Abdi: Saya Tugaskan Jaksa Bidang Perdata dan TUN bersama Jaksa Bidang Intelijen
Update Dugaan Korupsi Ceklok Disdik Sinjai: Polisi Kembali Periksa Bendahara Sekolah 
KAJARI Satria Abdi SH MH Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 3 Jaksa dan 4 Pegawai di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:08

Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Rabu, 19 Februari 2025 - 14:46

Jaksa Masuk Desa, KAJARI Bantaeng Satria Abdi: Saya Tugaskan Jaksa Bidang Perdata dan TUN bersama Jaksa Bidang Intelijen

Rabu, 19 Februari 2025 - 09:59

Update Dugaan Korupsi Ceklok Disdik Sinjai: Polisi Kembali Periksa Bendahara Sekolah 

Rabu, 19 Februari 2025 - 01:06

KAJARI Satria Abdi SH MH Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 3 Jaksa dan 4 Pegawai di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Anggota DPRD Parepare Masuki Masa Reses

Jumat, 21 Feb 2025 - 19:49