6 ASN, 3 Perangkat Desa Serta 1 Kades Terseret Pelanggaran Netralitas Pilkada Sinjai 2024

- Redaksi

Kamis, 14 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bawaslu Sinjai saat Menggelar Jumpa Pers Terkait Hasil Penanganan Pelanggaran Pilkada 2024. (Foto: Asrianto/Beritasulsel)

Bawaslu Sinjai saat Menggelar Jumpa Pers Terkait Hasil Penanganan Pelanggaran Pilkada 2024. (Foto: Asrianto/Beritasulsel)

Beritasulsel.com,Sinjai- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel), menangani 10 kasus pelanggaran Netralitas di Pilkada 2024. Dari puluhan pelanggaran tersebut 2 diantaranya naik ke tahap tindak pidana.

Ketua Bawaslu Sinjai, Arsal Arifin mengatakan 10 kasus pelanggaran yang ditangani adalah dimulai saat masa tahapan Pilkada Sinjai. Kasus yang ditangani tersebut berdasarkan laporan masyarakat serta hasil temuan Bawaslu sendiri.

“10 kasus pelanggaran diantaranya 4 laporan serta 6 kasus hasil temuan Bawaslu dan Panwascam,” ujarnya saat menggelar Jumpa Pers di Aula Pertemuan Bawaslu, Kamis (14/11/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Arsal mengaku dari 10 kasus yang ditangani Bawaslu Sinjai melalui Sentra Gakkumdu, didominasi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jumlah 6 kasus pelanggaran Netralitas dan 4 aparat desa.

“Ada 6 kasus pelanggaran ASN, 3 aparat desa dan 1 Kades,” kata Mantan Ketua KPU Sinjai itu.

Arsal membeberkan pelanggaran Netralitas yakni diawali tahapan Pilkada Sinjai 2024 saat pendaftaran calon kandidat. Dimana dua pejabat di lingkup Pemkab Sinjai tidak netral yang kemudian diproses dan kasus tersebut ditindaklanjuti untuk diserahkan ke KASN. Keduanya, berinisial JF dan RN.

Kasus netralitas lainnya adalah pegawai tata usaha SMPN 19 Sinjai inisal BS dan oknum ASN inisial YS di SDN 2 Sinjai, serta ASN KPU inisial PH. Hasilnya sama, keduanya tidak memenuhi unsur pidana sehingga hanya dikenakan pada unsur undang-undang lainnya.

Selain itu, dugaan netralitas oleh oknum aparat desa di Kecamatan Sinjai Selatan inisial AW, namun hasilnya juga tidak memenuhi unsur pidana sehingga dikenakan undang-undang lainnya.

“Sudah ditindaklanjuti dan direkomendasikan ke lembaga berwenang yakni KASN dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai,” ungkapnya.

Kasus lainnya adalah netralitas oknum kepala desa inisial AS di Kecamatan Tellulimpoe, yang saat ini telah ditetapkan tersangka dan telah mendapatkan putusan inkrah oleh Pengadilan Negeri Sinjai.

“Kalau oknum kepala desa sudah inkrah putusannya. Tersangka menghadiri kampanye Paslon nomor urut 2 Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel,” sambungnya.

Selanjutnya, kasus yang telah ditangani adalah laporan dugaan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan oleh salah satu paslon. Setelah dilakukan pembahasan, lagi-lagi tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran administrasi Pilkada.

Terakhir, dugaan Netralitas ASN, yang telah melakukan dugaan tindakan tidak netral pada Pilkada oleh ASN di sekretariat Daerah Sinjai inisial TM. Hasilnya memenuhi unsur pidana dan berkas perkaranya telah diserahkan ke Kejaksaan.

“Berkasnya telah diserahkan karena hasil pembahasan memenuhi unsur pidananya. Kami tidak pandang bulu dan bekerja sesuai prosedur,” pungkasnya.

Konferensi pers hasil penanganan pelanggaran Pemilu 2024 dihadiri Kordiv penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa (P3S) Bawaslu Sinjai, Ahmad Ismail, Kasat Reskrim Polres Sinjai IPTU Andi Rahmatullah, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai. (***)

 

Berita Terkait

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa
Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025
Bersama Jajaran di Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kajari Satria Abdi SH MH Mengikuti Rakernas Kejaksaan Agung RI Secara Virtual
Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Bantaeng Sepanjang Tahun 2024, Kajari Satria Abdi: Terbaik Pertama Penanganan Perkara Bidang Tindak Pidana Khusus
Pelaku Pengrusakan dan Pembakaran Motor Dihadiahi Timah Panas, Kasat Reskrim Polres Bantaeng: “Pelaku Berusaha Kabur”
Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng Berhasil Mengungkap dan Menangkap 3 Terduga Pelaku Pembusuran Serta Pengrusakan dan Pembakaran Motor
Kuasa Hukum Andalan: Danny Pomanto akan Dikejar Sampai ke Liang Lahat, Kerjanya Memfitnah
Inspektorat Daerah Bantaeng Koordinasi Bersama OPD, Membahas Penyelesaian Temuan dan Menindaklanjuti Rekomendasi

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:17

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:44

Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025

Rabu, 15 Januari 2025 - 14:36

Bersama Jajaran di Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kajari Satria Abdi SH MH Mengikuti Rakernas Kejaksaan Agung RI Secara Virtual

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:57

Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Bantaeng Sepanjang Tahun 2024, Kajari Satria Abdi: Terbaik Pertama Penanganan Perkara Bidang Tindak Pidana Khusus

Sabtu, 11 Januari 2025 - 17:52

Pelaku Pengrusakan dan Pembakaran Motor Dihadiahi Timah Panas, Kasat Reskrim Polres Bantaeng: “Pelaku Berusaha Kabur”

Berita Terbaru