Beritasulsel.com – Kegiatan Pelantikan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat (Sekwan) Barru, Drs Wardan yang dilakukan oleh Bupati Barru, Suardi Saleh, mendapatkan sorotan dari lima Fraksi DPRD Barru.
Anggota DPRD Barru dari partai Golkar Barru Haccing mengatakan Sekwan diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Bupati persetujuan dari DPRD.
Dikatakan Haccing, pelantikan Sekwan yang mana dalam UU 23 tahun 2014 dan PP 18 tahun 2018 dan UU MD3 itu sudah jelas mengatakan bahwa Bupati harus memberitahu DPRD bahwa Sekwan mau diberhentikan atau jika ingin mengangkat atau mengganti Sekwan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati mengajukan 3 calon kepada pimpinan DPRD. Kemudian pimpinan DPRD berkonsultasi dengan pimpinan fraksi-fraksi DPRD. Baru kemudian DPRD memberikan persetujuan untuk salah satu calon kepada Bupati.
Dengan pelantikan dan pergantian Sekwan yang dilakukan oleh Bupati Suardi Saleh, tidak melalui mekanisme yang benar, maka DPRD Barru telah menyatakan sikap tegas dan protes.
“Kami sudah jelas, menolak pelantikan Sekwan yang dilakukan Bupati Jumat kemarin,” jelas Haccing, Selasa 15 Oktober 2019, di Kantor DPRD Barru Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru.
“Saya selaku Ketua I DPRD sementara Fraksi Golkar menolak atas pelantikan sekwan ini dan empat Fraksi lainnya seperti Gerindra, PDIP, PKB, ditambah lagi Fraksi gabungan”, terangnya.
Sementara itu H. Ikbal menambahkan bahwa, pihaknya akan mengirim surat menolak pelantikan Sekwan dalam waktu dekat.
“Kami meminta Sekwan Dewan Barru di non aktifkan dulu, baru kita melakukan tindakan selanjutnya. (fan/ril)