Kejaksaan Negeri Bantaeng melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus), kembali memanggil dan memeriksa 4 orang Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Sekretariat Dewan sehubungan dengan Tunjangan Kesejahteraan berupa Rumah Negara dan Belanja Rumah Tangga untuk Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2019-2024.
Ke 4 Tersangka yang dipanggil Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantaeng itu, adalah:
1. Ketua DPRD Bantaeng 2019-2024, Hamsyah Ahmad.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
2. Wakil Ketua 1 DPRD Bantaeng 2019-2024, H. Irianto.
3. Wakil Ketua 2 DPRD Bantaeng 2019-2024, Muhammad Ridwan.
4. Sekertaris DPRD Bantaeng, Djufri Kau.
Saat dihubungi Beritasulsel.com network Beritasatu.com dan ditanyakan perihal kehadiran 4 Tersangka tersebut di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng pada Selasa (08/10/2024), Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bantaeng, DR. Andri Zulfikar, S.H., M.H, mengatakan: “Kehadiran 4 Tersangka itu dalam rangka melengkapi berkas perkara para Tersangka untuk persiapan Tahap 2 dalam waktu dekat”.
“Ada beberapa hal yang harus ditanyakan kepada ke 4 Tersangka guna melengkapi berkas perkara,” kata Jaksa Andri Zulfikar.
Ditambahkan oleh Jaksa Andri Zulfikar bahwa pelimpahan berkas perkara dugaan kasus korupsi pada Sekretariat Dewan sehubungan dengan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan belanja rumah tangga untuk pimpinan DPRD kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024 ini, Insya Allah segera disiapkan.
“Minggu depan sudah Tahap 2 dan selanjutnya menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor di Kota Makassar,” kata Jaksa Andri Zulfikar.