SIDRAP – Kasus dugaan penanganan berlarut-larut terkait aksi penipuan online (passobis) di Polres Sidrap ternyata bukan hanya dialami oleh Andi Astriani SE. Warga lain bernama Irshan juga mengungkapkan nasib serupa, di mana laporannya mengendap sejak tahun 2024 tanpa kejelasan hingga saat ini.
Irshan resmi melapor ke SPKT Polres Sidrap pada 14 Agustus 2024 dengan nomor laporan STPL/438/VIII/2024/SPKT. Dalam laporan tersebut, ia menjadi korban penipuan online modus jual beli mobil Toyota Innova dengan total kerugian mencapai Rp100.000.000,- yang ditransfer ke rekening BRI atas nama AHMAD FAISAL KURNIAWAN.
Namun, alih-alih mendapatkan keadilan, proses hukum perkara tersebut terkesan jalan di tempat. Irshan mengaku hanya satu kali menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) selama kurun waktu dua tahun terakhir.
“Saya melapor sejak Agustus 2024 lalu. Korban mengaku hanya satu kali diberi SP2HP, yaitu di saat awal melapor saja. Setelah itu tidak pernah lagi diberikan perkembangan sampai saat ini tahun 2026,” ungkap Irshan, kepada Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com, Rabu (23/9/2026).
Minimnya transparansi berupa penyampaian SP2HP secara berkala ini diduga melanggar ketentuan Perkapolri mengenai hak pelapor untuk mengetahui perkembangan hasil penyidikan.
Guna menjaga keberimbangan berita, upaya konfirmasi telah dikirimkan kepada Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick Krisyana Ambarita, melalui pesan instan WhatsApp.
Konfirmasi mengenai laporan Irshan tersebut telah terkirim pada Selasa (22/9/2026) pukul 18.53 WITA. Namun hingga berita ini ditayangkan, pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 19.00 WITA, Kasat Reskrim Polres Sidrap belum memberikan jawaban maupun tanggapan resmi terkait penyebab mengendapnya laporan tersebut.
Fenomena bertambahnya korban yang mengeluhkan kinerja penyidikan ini semakin memperkuat sorotan dan kritikan masyarakat terhadap penanganan tindak pidana kejahatan siber (passobis) di wilayah hukum Polres Sidrap.
Diberitakan sebelumnya, wanita bernama Andi Astriani. warga Kabupaten Sidrap menjadi korban penipuan online (passobis) dengan total kerugian sebanyak Rp135 juta.
Peristiwa tersebut kemudian ia laporkan ke Satreskrim Polres Sidrap pada tahun 2024 lalu, namun hingga tahun 2026, pelaku belum juga ditangkap bahkan Andi Astriani mengaku tidak pernah diberikan surat SP2HP dari penyidik.
(***)


