Aturan pemberian bonus bagi pelapor korupsi mulai terealisasi. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengaku lembaga anti rasuah yang dipimpinnya sudah memberikan hadiah kepada dua orang yang melaporkan kasus tindak pidana korupsi.
Hal itu dikatakannya saat memberikan wejangan kepada 1.000 Aparatur Sipin Negara (ASN) Magetan dalam kegiatan sosialisasi pengendalian gratifikasi yang diselenggaraan di Pendopo Surya Graha, Kabupaten Magetan, Jawa Tmur, Senin (15/10/2018). Seperti dilansir Kompas.com.
“Tidak perlu saya informasikan siapa karena kami lindungi. Satu menerima Rp 75 juta yang satu lebih sedikit,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Agus Rahardjo, aturan tersebut sebenarnya sudah lama diberlakukan namun baru ramai sekarang. Pria kelahiran Magetan tersebut mengatakan, dahulu pelapor bisa mendapatkan hadiah lebih besar dari Rp 200 juta.
“Aturan yang dulu dua setengah permil tidak ada batasnya sebetulnya bisa banyak sekali. Kalau korupsinya triliunan (pelapor) bisa menerima miliaran,” imbuhnya.
Agus pun mengatakan, bahwa kalangan ASN di Kabupaten Magetan juga bisa melaporkan kasus korupsi ke KPK dengan menyembunyikan identitas.
Menurut dia, salah satu kasus korupsi di Jawa Timur terbongkar karena istri melaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga ke KPK.
Selama memimpin KPK, Agus Rahardjo mengatakan jika sudah ada 12 Bupati di Jawa Timur yang menjadi pesakitan KPK karena melakukan korupsi.