Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan AR di SPBU di KM 2 Tanjung Selor lalu R diamankan di tempat kosnya di Tarakan pada hari yang sama.
Saat dilakukan pemeriksaan kepada ketiga pelaku, mereka menyebut bahwa mereka diarahkan oleh RL dan BD menjemput sabu tersebut di Malaysia untuk dibawa ke Pinrang sedangkan RL dan BD menunggunya di Pinrang.
Mereka juga mengaku diupah sebanyak Rp50 juta jika berhasil membawa sabu tersebut ke Pinrang. Adapun DR sudah menerima sebanyak Rp20 juta dari RL sebagai biaya operasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini kata Agus, RL dan BD telah ditetapkan sebagai DPO atau daftar pencarian orang Polres Bulungan, sedangakan DR, AR, dan R ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 112 subs Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1.
“Ancaman hukumannya pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana mininal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 12,5 miliar.,” terang Agus menandaskan. (***)
Halaman : 1 2