Beritasulsel.com – Kepala desa (kades) dan perangkat desa memiliki tanggung jawab penting dalam memberikan pelayanan, mengawal pembangunan, dan memperkuat pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.
Mereka memegang peran krusial dalam menjalankan program-program pemerintah baik pusat maupun daerah yang terkait dengan pengembangan desa, seperti pengelolaan dana desa, pengembangan pariwisata desa, dan penerapan teknologi digital di desa.
Dalam hal ini, penting bagi mereka untuk menerima penghasilan yang sepadan dengan tanggung jawab dan beban kerja yang mereka emban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Regulasi terkait besaran gaji kades dan perangkat desa diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 yang memperbarui Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
PP ini mengatur perubahan beberapa pasal dalam regulasi sebelumnya, termasuk penambahan Pasal 81A dan Pasal 81B di antara Pasal 81 dan Pasal 82.
Besaran gaji tetap untuk kades, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), yang diperoleh dari Alokasi Dana Desa (ADD) atau sumber lain dalam APBDesa selain dana desa.
Bupati/wali kota menetapkan besaran gaji tetap tersebut, yang harus mematuhi ketentuan berikut:
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya