- Kepala Desa: Rp3.526.640,00 per bulan
- Sekretaris Desa: Rp3.149.420,00 per bulan
- Perangkat Desa Lainnya: Rp2.772.200,00 per bulan
Besaran ini masih bisa berubah sesuai dengan kondisi ekonomi, inflasi, dan kebijakan pemerintah pusat serta pemerintah daerah.
Harapannya, dengan aturan baru ini, kades dan perangkat desa dapat lebih termotivasi dan berdedikasi dalam menjalankan tugas mereka sebagai pelayan masyarakat desa.
Perlu ditegaskan bahwa besaran gaji dan tunjangan yang disebutkan di atas adalah rata-rata nasional, dan setiap daerah dapat menyesuaikannya sesuai dengan kondisi lokal. Untuk informasi lebih lanjut, disarankan untuk menghubungi instansi terkait di daerah masing-masing. (***)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT