- Gaji tetap kades paling sedikit sebesar Rp2.426.640,00, setara dengan 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a;
- Gaji tetap sekretaris desa paling sedikit sebesar Rp2.224.420,00, setara dengan 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a;
- Gaji tetap perangkat desa lainnya paling sedikit sebesar Rp2.022.200,00, setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
Selain gaji tetap, kades dan perangkat desa juga menerima berbagai tunjangan, termasuk tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan kesejahteraan, dan tunjangan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Besarannya ditetapkan oleh bupati/wali kota dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah, beban kerja, dan tingkat kesulitan tugas kades dan perangkat desa.
Tunjangan-tunjangan tersebut meliputi tunjangan jabatan sebesar Rp500.000,00 per bulan untuk kades, Rp450.000,00 per bulan untuk sekdes, dan Rp400.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tunjangan kinerja sebesar Rp300.000,00 per bulan untuk kades, Rp250.000,00 per bulan untuk sekdes, dan Rp200.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.
Tunjangan kesejahteraan sebesar Rp200.000,00 per bulan untuk kades, Rp150.000,00 per bulan untuk sekdes, dan Rp100.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.
Tunjangan lainnya sebesar Rp100.000,00 per bulan untuk kades, Rp75.000,00 per bulan untuk sekdes, dan Rp50.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.
Dengan demikian, total penghasilan terbaru untuk kades dan perangkat desa pada tahun 2024 adalah sebagai berikut:
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya