Diduga Oknum Polisi Bulukumba Lakukan Pungli Dalam Pengurusan SIM

- Redaksi

Rabu, 27 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto : Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Bulukumba (Hendra Wiranto/Beritasulsel.com)

Poto : Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Bulukumba (Hendra Wiranto/Beritasulsel.com)

Bulukumba,Beritasulsel.com–Diduga oknum Polisi lakukan pungutan liar (Pungli) dalam pengurusan perpanjangan/penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Kabupaten Bulukumba, Sulsel.

Hal itu dikeluhkan salah satu warga Gantarang, Eril usai mengajukan permohonan perpanjangan SIM A miliknya. Rabu, 27 Desember 2023.

Eril mengatakan biaya penerbitan perpanjangan SIM A miliknya tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas PNBP yang berlaku pada Polri. Sebagaimana pada PP tersebut, untuk pembuatan SIM baru, pemohon dibebankan biaya sebesar 120 ribu dan untuk perpanjangan SIM A hanya dibebankan 80 ribu saja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan kata Eril, pada saat ia mengajukan perpanjangan penerbitan SIM A miliknya, oknum polisi berinisial (SY) yang petugas di Satpas Polres Bulukumba meminta biaya sebesar 150 ribu.

“Itu diluar biaya Psikologi dan Kesehatan”, Ungkap Eril.

Sebelumnya, Korban (Eril) telah mengurus berkas Psikologi sebagai syarat perpanjangan SIM A miliknya, dengan Biaya 100 ribu rupiah untuk tes psikologi dan Tes kesehatan sebesar 35 Ribu.

Jadi total keseluruhan biaya yang harus dikeluarkan korban untuk perpanjangan SIM A sebesar 285.000 Rupiah. yang harusnya, biaya keseluruhan jika melalui standar PNBP yang berlaku pada Polri hanya berkisar 215.000 ribu saja untuk perpanjangan SIM A.

“Ada selisih biaya sebesar 70.000 Rupiah per pemohon, saya tidak permasalahkan jumlahnya, tapi kasian masyarakat jika praktek-praktek seperti ini marak diberlakukan di Bulukumba, karena 70 ribu kali banyak pemohon, itu banyak juga jumlahnya”, Sesal Eril.

Usai dirinya jadi korban, Eril berharap praktek-praktek ilegal seperti Pungli harus dituntaskan di Butta Panrita Lopi (Bulukumba), dan Kapolres Bulukumba harus tegas dalam memberi sanksi kepada oknum Polisi (SY) yang diduga lakukan Pungli dalam pengurusan SIM di Satpas Polres Bulukumba.

“Itu agar kepercayaan publik kepada institusi Polri dapat terwujud, jangan sampai Kantor Satpas Polres Bulukumba yang megah ini jadi sarang pungli oleh oknum secara terus menerus”, Tegas Eril.

Pihaknya juga menyayangkan karena kurangnya transparansi biaya yang sebenarnya harus dikeluarkan pemohon dalam pengurusan SIM di Satpas Polres Bulukumba.

“Percuma kantor mewah, kalau standar transparansi tidak terpenuhi. harusnya dikantor Satpas Bulukumba ada info tarif Pengurusan SIM, berapa terbit Baru dan berapa kalau perpanjangan di semua kategori SIM”, Usulnya.

Itu katanya, agar dapat mengedukasi masyarakat dan mencegah oknum yang akan bermain-main dalam pengurusan SIM.

“Sebagaimana cita Polri yang Presisi dan Humanis”, Kata Eril.

Saat dikonfirmasi Kasat Lantas Polres Bulukumba, AKP Muh Idris berjanji pihaknya segera menemui oknum polisi (SY) tersebut.

“Terimakasih dinda, nanti saya temui pak (SY) untuk meluruskan perkara ini,” Kata Muh Idris melalui sambungan WhatsApp.

Penulis : Hendra wiranto

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI
Perkara Penganiayaan, Kejari Bantaeng Upayakan Restorative Justice
Jelang Hari H Pilkada 2024, Kejaksaan Negeri Bantaeng Koordinasi dengan KPU
Jaksa Sinjai Ungkap Korupsi Irigasi Appareng: 3 Ditetapkan Tersangka, Negara Rugi Rp1,7 Miliar
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Rapat Kerja Anggota DPRD Bantaeng 2024, Narasumber: “Jangan Coba Coba Korupsi..!!!”
Aksi De Verlichter di Kelurahan Tappanjeng Bantaeng, Ulfi Maryana: “Sipakainga”
KAJARI Diminta Sekertaris DPRD Bantaeng Sebagai Narasumber Rapat Kerja, Satria Abdi SH MH: “Saya Sampaikan 2 Materi Tentang Korupsi”

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 11:02

Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI

Selasa, 26 November 2024 - 10:53

Perkara Penganiayaan, Kejari Bantaeng Upayakan Restorative Justice

Selasa, 26 November 2024 - 09:45

Jelang Hari H Pilkada 2024, Kejaksaan Negeri Bantaeng Koordinasi dengan KPU

Senin, 25 November 2024 - 14:31

Jaksa Sinjai Ungkap Korupsi Irigasi Appareng: 3 Ditetapkan Tersangka, Negara Rugi Rp1,7 Miliar

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Berita Terbaru