Beritasulsel.com – Seorang oknum Pegawai Negri Sipil (PNS) berinisial SL (40) diringkus di Jalan A.P. Pettarani Kelurahan Tuwung, Kecamatan Barru, Kabupate Barru, Senin 4 Februari 2019 sekira pukul 00.30 Dini hari.
Kapolres Barru, AKBP Dr. H. Burhaman melalui Kasubbag Humas AKP Zainuddin mengatakan, SL merupakan warga Jalan Siswa, Kelurahan Bontoa, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros.
Ia diringkus saat Kapolres mendapat informasi adanya pelaku penyalahgunaan narkoba yang terjadi di rumah kos di Jalan A.P. Pettarani,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kapolres kemudian mengarahkan personel melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan SL bersama dengan dua sachet serbuk putih bening diduga narkoba seberat 63.40 gram” ujar Zainuddin.
Lanjut Zainuddin mengatakan, interogasi awal pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut di pinggil jalan di sekitar daerah Lawawoi Kabupaten Sidrap, dari seseorang berinisial E untuk di antar ke seseorang yang tidak pelaku kenal di wilayah Kabupaten Barru.
“Petugas juga mengamankan beberapa alat bukti lainnya berupa alat hisap sabu yakni Bong, Pireks, potongan pipet korek api gas dan beberapa lainnya. Saat ini pelaku telah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut” demikian Zainuddin. (HS/BSS)