20 Kg Sabu dari Makassar Ditangkap di Palu, 2 Pelaku Terancam Hukuman Mati

- Redaksi

Selasa, 19 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

20 Kg Sabu dari Sulsel Ditangkap di Palu, 2 Pelaku Terancam Hukuman Mati. foto: istimewa

20 Kg Sabu dari Sulsel Ditangkap di Palu, 2 Pelaku Terancam Hukuman Mati. foto: istimewa

Beritasulsel.com – Ditresnarkoba Polda Sulteng berhasil menggagalkan penyelundupan 20 kilogram (Kg) narkoba jenis sabu dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel)..

Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Sulteng, Kombes Pol Dasmin Ginting mengatakan bahwa barang haram tersebut diamankan di Kota Palu pada hari Rabu 13 September 2023.

“Sabu tersebut diamankan bersama 2 orang pria yang diduga kurir,” ungkap Dasmin pada press release yang digelar di Kota Palu, Senin (18/9/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan 20 Kg sabu tersebut, kata Dasmin, bermula saat pihaknya menangkap pria berinisial AR (43), di Jalan Moh Thamrin, Kecamatan Palu, pada hari Rabu (13/9).

Saat diintrogasi, AR memberikan petunjuk bahwa akan ada penyelundupan 20 Kg sabu dari Makassar ke Palu. Atas informasi itu, polisi kemudian mengatur strategi untuk mengungkap penyelundupan itu.

Polisi ke lokasi yang dimaksud AR dan menemukan pria berinisial R (43), warga Anoa Palu, datang mengambil minibus dari sebuah truk derek, dan R pun langsung disergap.

“Ketika R mengambil minibus, polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. R tidak dapat berkutik saat polisi menemukan 20 Kg sabu di dalam mobil minibus tersebut,” tutur Dasmin.

Selain sabu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lain yakni satu unit mobil Avanza, lima unit ponsel, satu buah ATM, buku rekening, dan satu buah bong. Dasmin mengungkap bahwa kedua pelaku berperan sebagai kurir dalam upaya penyelundupan ini.

“Peran keduanya adalah sama, yaitu menjemput barang tersebut,” tambahnya.

Dasmin menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung, termasuk upaya untuk mengidentifikasi pemilik sabu tersebut.

“Kami terus melakukan pengembangan atas kasus ini. Kami masih bekerja keras dan melakukan pendalaman-pendalaman lebih lanjut,” ungkapnya.

Kedua pelaku saat ini dijerat dengan pasal 112 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“ancaman pidana minimal 5 tahun penjara hingga hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya. (***)

Berita Terkait

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang
Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”
Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024
Kasus Pembusuran Terhadap Oknum Wartawan Media Online dan Wiraswasta di Bantaeng, Keluarga Korban: “Kami Sudah Laporkan ke Polisi”
Kedapatan Bawa Sabu 4 Gram dan Melawan Petugas, SY Diamankan Tim Sarkodes Sat Narkoba Polres Bantaeng
Wartawan dan Wiraswasta Kena Busur di Dua Tkp Berbeda, Warganet: “Bantaeng Tidak Aman”

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 10:47

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Rabu, 13 November 2024 - 15:49

Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang

Sabtu, 9 November 2024 - 00:16

Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”

Kamis, 7 November 2024 - 13:02

Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024

Berita Terbaru

Asisten I Setdakab Sinjai, Saat Membuka Sidang GTRA

Sinjai

Asisten I Setdakab Sinjai Buka Sidang GTRA

Kamis, 28 Nov 2024 - 16:44