Beritasulsel.com – Ditresnarkoba Polda Sulteng berhasil menggagalkan penyelundupan 20 kilogram (Kg) narkoba jenis sabu dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel)..
Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Sulteng, Kombes Pol Dasmin Ginting mengatakan bahwa barang haram tersebut diamankan di Kota Palu pada hari Rabu 13 September 2023.
“Sabu tersebut diamankan bersama 2 orang pria yang diduga kurir,” ungkap Dasmin pada press release yang digelar di Kota Palu, Senin (18/9/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan 20 Kg sabu tersebut, kata Dasmin, bermula saat pihaknya menangkap pria berinisial AR (43), di Jalan Moh Thamrin, Kecamatan Palu, pada hari Rabu (13/9).
Saat diintrogasi, AR memberikan petunjuk bahwa akan ada penyelundupan 20 Kg sabu dari Makassar ke Palu. Atas informasi itu, polisi kemudian mengatur strategi untuk mengungkap penyelundupan itu.
Polisi ke lokasi yang dimaksud AR dan menemukan pria berinisial R (43), warga Anoa Palu, datang mengambil minibus dari sebuah truk derek, dan R pun langsung disergap.
“Ketika R mengambil minibus, polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. R tidak dapat berkutik saat polisi menemukan 20 Kg sabu di dalam mobil minibus tersebut,” tutur Dasmin.
Selain sabu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lain yakni satu unit mobil Avanza, lima unit ponsel, satu buah ATM, buku rekening, dan satu buah bong. Dasmin mengungkap bahwa kedua pelaku berperan sebagai kurir dalam upaya penyelundupan ini.
“Peran keduanya adalah sama, yaitu menjemput barang tersebut,” tambahnya.
Dasmin menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung, termasuk upaya untuk mengidentifikasi pemilik sabu tersebut.
“Kami terus melakukan pengembangan atas kasus ini. Kami masih bekerja keras dan melakukan pendalaman-pendalaman lebih lanjut,” ungkapnya.
Kedua pelaku saat ini dijerat dengan pasal 112 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“ancaman pidana minimal 5 tahun penjara hingga hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya. (***)