Dimana Rimbanya Rp36 M Untuk Pembayaran TPP ASN Takalar?

- Redaksi

Selasa, 22 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Jika menjadi perbincangan hangat di kabupaten Takalar soal Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang mengendap satu tahun tidak dibayarkan kepada ASN, maka sesuatu yang sangat wajar.

Pasalnya uang sebanyak Rp36 M lebih untuk digunakan membayar TPP ASN sudah dituangkan ke dalam APBD pokok tahun 2018 atas kesepakatan eksekutif dengan legislatif dilengkapi dengan peraturan daerah,

Namun hingga tahun 2019 tak juga dibayarkan kepada ASN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BERITA TERKAIT: #Hingga 2019 TPP ASN Di Takalar Belum Dibayar, DPRD Dituding Bungkam

Sementara DPRD yang seharusnya mencari tahu atau memaksa eksekutif membayar TPP ASN, justru bungkam. Kuat dugaan telah disumbat oleh eksekutif.

Beberapa ASN yang minta jati dirinya tidak disebut saat berbincang bincang bersama beritasulsel.com, berharap TPP dibayarkan untuk menambah pendapatan membiayai keluarganya.

Sementara itu wakil ketua DPRD Takalar, H. Muh. Idris Leo yang dikonfirmasi beritasulsel.com, seperti diberitakan sebelumnya mengaku tidak disumbat.

“Hanya untuk mendorong eksekutif agar TPP tersebut diberikan ke ASN, harus 50 % tambah satu dari 6 fraksi di DPRD, kurang dari itu, tidak bisa dilakukan” sebut Muh. Idris Leo.

Inspektorat sebagai tim audit internal yang diharapkan sepakat mendorong pemerintah agar uang dibayarkan ke ASN, justru diduga kompak menyalahgunakan uang ASN itu.

Terbukti dari jawaban inspektur inspektorat, Dr. H. Saparuddin M.Pd, yang dikonfirmasi baru baru ini melalui WhatsApp-nya, mengatakan, pada rapat monitoring dengan Tim Koordinasi Supervisi Pencegahan KPK merekomendasikan bahwa TPP untuk ASN perlu regulasi yang jelas.

“Setelah hasil verifikasi KemenpanRB tentang Evaluasi Analisis Jabatan dan beban kerja, pemerintah daerah harus menyusun regulasi apakah itu dalam bentuk Perda/Perbup sebagai petunjuk pelaksanaan dan      mempertimbangkan kemampuan Keuangan Daerah” jawabnya.

Tetapi saat ditanya rapatnya kapan dan dimana serta siapa Tim Koordinasi Supervisi Pencegahan KPK yang melakukan rapat itu, hingga berita ini diturunkan H. Saparuddin belum juga menjawab.

Penulis: Maggarisi Saiyye
Editor   : Maggarisi Saiyye

Berita Terkait

KPU Kota Parepare Gandeng Dua Lembaga Survey untuk Hasil Hitung Cepat
Bawaslu Sulsel Gelar Sosialisasi Pelatihan Patroli Siber Pilkada 2024
Dihadiri Fatmawati Rusdi, Ustaz Das’ad Latif Ajak Warga Makassar Jaga Kebersamaan di Momen Politik
PAM Tirta Karajae Parepare Umumkan Wilayah Terdampak Gangguan Distribusi Air
Pilkada Aman dan Damai, KPU Parepare Gelar Doa Bersama dengan FKUB
Irjend Mentan Amran jadi Ketua KPK
Kabar Gembira, Kini Hadir LinkAJPAR Layanan Termurah dan Terlengkap Mudahkan Pemenuhan Kebutuhan Sehari-hari
Nilai Aplikasi AJPAR Lebih Unggul, Cendekiawan ICMI Orda Parepare Segera Download dan Lakukan Top Up

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 12:05

KPU Kota Parepare Gandeng Dua Lembaga Survey untuk Hasil Hitung Cepat

Selasa, 26 November 2024 - 05:50

Bawaslu Sulsel Gelar Sosialisasi Pelatihan Patroli Siber Pilkada 2024

Minggu, 24 November 2024 - 23:21

Dihadiri Fatmawati Rusdi, Ustaz Das’ad Latif Ajak Warga Makassar Jaga Kebersamaan di Momen Politik

Jumat, 22 November 2024 - 19:20

PAM Tirta Karajae Parepare Umumkan Wilayah Terdampak Gangguan Distribusi Air

Kamis, 21 November 2024 - 19:22

Pilkada Aman dan Damai, KPU Parepare Gelar Doa Bersama dengan FKUB

Berita Terbaru