Beritasulsel.com – Jika menjadi perbincangan hangat di kabupaten Takalar soal Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang mengendap satu tahun tidak dibayarkan kepada ASN, maka sesuatu yang sangat wajar.
Pasalnya uang sebanyak Rp36 M lebih untuk digunakan membayar TPP ASN sudah dituangkan ke dalam APBD pokok tahun 2018 atas kesepakatan eksekutif dengan legislatif dilengkapi dengan peraturan daerah,
Namun hingga tahun 2019 tak juga dibayarkan kepada ASN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BERITA TERKAIT: #Hingga 2019 TPP ASN Di Takalar Belum Dibayar, DPRD Dituding Bungkam
Sementara DPRD yang seharusnya mencari tahu atau memaksa eksekutif membayar TPP ASN, justru bungkam. Kuat dugaan telah disumbat oleh eksekutif.
Beberapa ASN yang minta jati dirinya tidak disebut saat berbincang bincang bersama beritasulsel.com, berharap TPP dibayarkan untuk menambah pendapatan membiayai keluarganya.
Sementara itu wakil ketua DPRD Takalar, H. Muh. Idris Leo yang dikonfirmasi beritasulsel.com, seperti diberitakan sebelumnya mengaku tidak disumbat.
“Hanya untuk mendorong eksekutif agar TPP tersebut diberikan ke ASN, harus 50 % tambah satu dari 6 fraksi di DPRD, kurang dari itu, tidak bisa dilakukan” sebut Muh. Idris Leo.
Inspektorat sebagai tim audit internal yang diharapkan sepakat mendorong pemerintah agar uang dibayarkan ke ASN, justru diduga kompak menyalahgunakan uang ASN itu.
Terbukti dari jawaban inspektur inspektorat, Dr. H. Saparuddin M.Pd, yang dikonfirmasi baru baru ini melalui WhatsApp-nya, mengatakan, pada rapat monitoring dengan Tim Koordinasi Supervisi Pencegahan KPK merekomendasikan bahwa TPP untuk ASN perlu regulasi yang jelas.
“Setelah hasil verifikasi KemenpanRB tentang Evaluasi Analisis Jabatan dan beban kerja, pemerintah daerah harus menyusun regulasi apakah itu dalam bentuk Perda/Perbup sebagai petunjuk pelaksanaan dan mempertimbangkan kemampuan Keuangan Daerah” jawabnya.
Tetapi saat ditanya rapatnya kapan dan dimana serta siapa Tim Koordinasi Supervisi Pencegahan KPK yang melakukan rapat itu, hingga berita ini diturunkan H. Saparuddin belum juga menjawab.
Penulis: Maggarisi Saiyye
Editor : Maggarisi Saiyye