Dimana Rimbanya Rp36 M Untuk Pembayaran TPP ASN Takalar?

- Redaksi

Selasa, 22 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Jika menjadi perbincangan hangat di kabupaten Takalar soal Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang mengendap satu tahun tidak dibayarkan kepada ASN, maka sesuatu yang sangat wajar.

Pasalnya uang sebanyak Rp36 M lebih untuk digunakan membayar TPP ASN sudah dituangkan ke dalam APBD pokok tahun 2018 atas kesepakatan eksekutif dengan legislatif dilengkapi dengan peraturan daerah,

Namun hingga tahun 2019 tak juga dibayarkan kepada ASN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BERITA TERKAIT: #Hingga 2019 TPP ASN Di Takalar Belum Dibayar, DPRD Dituding Bungkam

Sementara DPRD yang seharusnya mencari tahu atau memaksa eksekutif membayar TPP ASN, justru bungkam. Kuat dugaan telah disumbat oleh eksekutif.

Beberapa ASN yang minta jati dirinya tidak disebut saat berbincang bincang bersama beritasulsel.com, berharap TPP dibayarkan untuk menambah pendapatan membiayai keluarganya.

Sementara itu wakil ketua DPRD Takalar, H. Muh. Idris Leo yang dikonfirmasi beritasulsel.com, seperti diberitakan sebelumnya mengaku tidak disumbat.

“Hanya untuk mendorong eksekutif agar TPP tersebut diberikan ke ASN, harus 50 % tambah satu dari 6 fraksi di DPRD, kurang dari itu, tidak bisa dilakukan” sebut Muh. Idris Leo.

Inspektorat sebagai tim audit internal yang diharapkan sepakat mendorong pemerintah agar uang dibayarkan ke ASN, justru diduga kompak menyalahgunakan uang ASN itu.

Terbukti dari jawaban inspektur inspektorat, Dr. H. Saparuddin M.Pd, yang dikonfirmasi baru baru ini melalui WhatsApp-nya, mengatakan, pada rapat monitoring dengan Tim Koordinasi Supervisi Pencegahan KPK merekomendasikan bahwa TPP untuk ASN perlu regulasi yang jelas.

“Setelah hasil verifikasi KemenpanRB tentang Evaluasi Analisis Jabatan dan beban kerja, pemerintah daerah harus menyusun regulasi apakah itu dalam bentuk Perda/Perbup sebagai petunjuk pelaksanaan dan      mempertimbangkan kemampuan Keuangan Daerah” jawabnya.

Tetapi saat ditanya rapatnya kapan dan dimana serta siapa Tim Koordinasi Supervisi Pencegahan KPK yang melakukan rapat itu, hingga berita ini diturunkan H. Saparuddin belum juga menjawab.

Penulis: Maggarisi Saiyye
Editor   : Maggarisi Saiyye

Berita Terkait

Himpuni Ingin Kongkrit Bantu Program Pemerintah Swasembada Pangan dan Koperasi
27 Jurnalis Parepare Ikuti Uji Kompetensi Wartawan
Hadiri Ramah Tamah Mentan Amran, Tasming Hamid Dukung Penuh Program Strategis Nasional
Jamu Gubernur, Wagub dan Seluruh Kepala Daerah Terpilih se-Sulsel, Mentan Ajak Kolaborasi Untuk Jadi Yang Terbaik
Menteri, Wamen dan Direktur BUMN Dijadwalkan Jadi Pembicara di Rembuk Himpuni
Tasming Hamid dan Hermanto Ikuti Gladi Kotor Jelang Pelantikan di Istana Negara
Andi Sudirman dan Bobby Nasution jadi Gubernur Termuda di Indonesia
DPC Hiswana Migas Kota Parepare Gelar Musyawarah Cabang, Munculkan 4 Kandidat Baru

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 07:33

Himpuni Ingin Kongkrit Bantu Program Pemerintah Swasembada Pangan dan Koperasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 06:38

27 Jurnalis Parepare Ikuti Uji Kompetensi Wartawan

Kamis, 20 Februari 2025 - 04:54

Hadiri Ramah Tamah Mentan Amran, Tasming Hamid Dukung Penuh Program Strategis Nasional

Rabu, 19 Februari 2025 - 20:46

Jamu Gubernur, Wagub dan Seluruh Kepala Daerah Terpilih se-Sulsel, Mentan Ajak Kolaborasi Untuk Jadi Yang Terbaik

Selasa, 18 Februari 2025 - 13:16

Menteri, Wamen dan Direktur BUMN Dijadwalkan Jadi Pembicara di Rembuk Himpuni

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Anggota DPRD Parepare Masuki Masa Reses

Jumat, 21 Feb 2025 - 19:49