Bulukumba, Sulsel – Kabid HUKUM Dan HAM SEMMI Cabang Bulukumba, Muh. Zulfadly Amin angkat bicara terkait Tambang Ilegal yang lokasinya berdekatan dengan kantor Polres Bulukumba.
Perihal tersebut ditulis Muh. Zulfadly Amin dalam sebuah narasi yang dikirim via whatsapp ke Beritasulsel.com pada Selasa malam (18-07-2023).
Fadly, sapaan akrab Kabid HUKUM Dan HAM Bulukumba menjelaskan bahwa adapun mengenai tujuan perizinan tergantung pada hal konkret yang dihadapi.
“Keragaman peristiwa kongkret yang dihadapi menyebabkan keragaman pula dari tujuan izin ini,” kata Fadly.
Fadly kemudian menjelaskan bahwa yang dimaksud dari keragaman peristiwa konkret itu secara umum dapat disebutkan sebagai berikut:
Keinginan mengarahkan (mengendalikan sturen).
Aktivitas-aktivitas tertentu (misalnya izin bangunan).
Izin mencegah bahaya bagi lingkungan (izin-izin lingkungan).
Keinginan melindungi objek-objek tertentu (izin terbang, izin membongkar pada monument-monument).
Izin hendak membagi benda-benda (izin penghuni didaerah padat penduduk).
Izin memberikan pengarahan dengan menyeleksi orang-orang dan aktivitas-aktivitas (izin berdasarkan “drank en horecawet” dimana pengurus harus memenuhi syarat-syarat tertentu).
“Poin-poin tersebut terjadi pada Tambang Galian C yang diduga ilegal dan berlokasi di belakang kantor Polres Bulukumba. Atau lebih tepatnya di Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan,” jelas Fadly.
“Tambang itu masih melakukan aktivitas dan semakin mengganas,” tegas Fadly.
Kabid HUKUM Dan HAM SEMMI Cabang Bulukumba ini juga mengatakan bahwa sebelumnya, sejumlah Mahasiswa dan warga setempat menyorot tambang itu lantaran merusak jalan dan debunya beterbangan ke rumah-rumah warga kalau mobil pengangkut material dari tambang itu melinta.
“Saya selaku Kabid Hukum dan HAM SEMMI Cabang Bulukumba sangat menyayangkan sikap pihak Polres Bulukumba, teruntuk Unit Tipidter Polres Bulukumba yang tidak mampu menutup atau menghentikan Tambang Galian C yang ada di kawasan dekat dengan Polres Bulukumba,” kata Fadly.
“Perlu kita ketahui, seusai dengan pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar,” jelas Kabid Hukum dan HAM SEMMI Cabang Bulukumba.
“Bukan cuma tambang yang berada di kawasan dekat dengan Polres Bulukumba, tapi kami juga menduga ada tambang-tambang yang lain yang masih beroperasi dan belum memiliki surat izin,” kata Fadly.
“Saya harap, apa yang menjadi problematika dalam masyarakat Kabupaten Bulukumba ini, terkhusus Tambang Galian C yang tidak memiliki izin dan merusak ekosistem alam yang berdampak negatif, baik dari sisi kesehatan masyarakat, maupun dari segi mata pencaharian. Maka itu saya meminta kepada Kapolres Bulukumba atau Kanit Tipidter Polres Bulukumba untuk segera menutup Tambang Galian C yang tidak memiliki izin beroperasi,” harap Kabid Hukum dan HAM SEMMI Bulukumba ini.
Fadly juga mengatakan bahwa dirinya dengan teman-teman di SEMMI Cabang Bulukumba akan terus mengawal permasalahan ini sampai ke Polda Sulsel.
“Kami akan melakukan aksi unjuk rasa didepan Polda Sulsel untuk mendesak Kapolda agar mengevaluasi kinerja dari Polres Bulukumba, khususnya kepada Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter sebagai bentuk kekecewaan kami terhadap kinerja Polres Bulukumba yang kami nilai tidak mampu bertindak secara tegas dalam menangani Tambang Ilegal khususnya Galian C,” kata Fadly.
“Ubi Societas Ibi Justicia. Yang berarti dimana ada masyarakat dan kehidupan, disana ada hukum (keadilan),” tegas Fadly.
