Makassar, Sulsel – Bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Zet Tadung Allo SH, MH beserta para Asisten, Kabag TU dan para Kajari di wilayah Hukum Kejati SulSel serta para Koordinator pada Kejati SulSel menerima Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI Masa Persidangan V Tahun 2022-2023. Kamis, (6 Juli 2023).
Tim Komisi III DPR RI yang melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan ini dipimpin oleh Supriasyah SH, MH (F-Golkar).
Turut serta dalam rombongan Tim Komisi III DPR RI diantaranya :
Johan Budi Sapto Pribowo (F-PDIP).
Drs. H. Bambang Heri Purnama ST, SH, MH (F-Golkar).
H. Agung Budi Santoso SH, MM (F-Demokrat).
Dr. H. R. Achmad Dimyati Natakusumah SH, MH, M.Si (F-PKS).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI di Provinsi Sulawesi Selatan yaitu dalam rangka “Evaluasi Terhadap Pencegahan Dan Penanganan Perkara Tindak Pidana Untuk Optimalisasi Penerimaan Negara”.
Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan data dan informasi terkait dengan fungsi pengawasan DPR RI terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta kinerja Kejaksaan, khususnya terkait evaluasi penanganan perkara pidana dan kasus-kasus yang menyita perhatian masyarakat di wilayah Sulawesi Selatan.
Sekaligus mengevaluasi dan menggali lebih jauh informasi dan data agar dapat menjadi bahan Komisi III DPR RI dalam melakukan analisa secara objektif sesuai ketentuan hukum perundang-undangan sehingga dapat memberikan rekomendasi untuk perbaikan dan langkah strategis serta pengambilan keputusan.
Supriasyah menyampaikan bahwa ada beberapa kasus yang menarik dan menjadi perhatian masyarakat Sulawesi Selatan yang saat ini perlu tanggapan Kajati Sulsel, yaitu kasus PDAM Kota Makassar dan Kasus Tambang Pasir Laut Takalar.
Sejauhmana Penyidik Kejati Sulsel bekerja menyelesaikan kasus tersebut ?
Adapun jawaban Kajati SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak terkait beberapa pertanyaan yang diajukan Komisi III DPR RI pada Kunjungan Kerja Spesifik khususnya penanganan perkara Korupsi, adalah :
Leo Simanjuntak menjelaskan bahwa penyidik Kejati SulSel melakukan penanganan perkara secara profesional dengan mempertimbangkan 2 (dua) alat bukti untuk menetapkan seseorang atau korporasi sebagai tersangka, bukan cawe-cawe.
Sebab Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi merupakan suatu kepastian (rechtssicherkeit) dan amanah rakyat yang diberikan kepada Penegak Hukum termasuk Kejaksaan sehingga kita wajib menjaga Publik Trust tersebut.
Hal ini dibuktikan dengan langkah tegas penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi yang menarik perhatian masyarakat, yaitu kasus PDAM Kota Makassar dan Tindak Pidana Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar sudah kita limpahkan penanganannya untuk diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berupaya untuk menyelesaikan perkara tindak pidana umum melalui Restorative Justice / penghentian penuntutan diluar Pengadilan dengan pendekatan yang lebih Humanis, sehingga dapat mengembalikan pada keadaan semula.
“Tentunya tetap berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” kata Kajati Sulsel.
Johan Budi mengapresiasi positif langkah tegas Kajati SulSel Leo Simanjuntak dalam memberantas Korupsi di Sulawesi Selatan tanpa kompromi.
Johan Budi berharap agar seluruh jajaran Kejaksaan di Sulawesi Selatan mendukung Kajati dalam sikap tegas penanganan perkara Korupsi tersebut sebab perbuatan para koruptor tersebut telah menyakiti hati rakyat.
*(Humas Kejari Bantaeng).