Makassar, Sulsel – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menggelar Siaran Pers terkait dengan Perkara Dugaan Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut di Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2020.
Berikut kutipan SIARAN PERS KEJATI SULSEL dengan Nomor : PR- 115/P.4.3.6/Kph.3/05/2023 yang diterima Beritasulsel.com pada Selasa (23 Mei 2023).
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI SULSEL
Jl. Urip Sumoharjo KM. 4 No. 244 Makassar, Sulawesi Selatan 90231
www.kejati-sulsel.go.id
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada hari ini, Selasa tanggal 23 Mei 2023. Bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Muhammad Yusuf S.H M.H dan Andi Irfan Hasan S.H M.H membacakan Tanggapan Penuntut Umum terhadap Eksepsi Terdakwa GM (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar) melalui Penasihat Hukumnya.
Penuntut Umum berpendapat bahwa keberatan yang telah disampaikan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tidak beralasan dan tidak mendasar.
Oleh sebab itu Penuntut Umum meminta kepada Majelis Hakim untuk memutuskan dengan menetapkan :
1. Menolak semua Keberatan/Eksepsi Terdakwa GM.
2. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 27 April 2023 atas nama Terdakwa GM adalah sah dan memenuhi syarat seperti yang diatur dalam pasal 143 Ayat 2 huruf a, b KUHAP.
3. Melanjutkan memeriksa perkara Terdakwa GM.
Di Persidangan Perkara Dugaan Korupsi Penyimpangan Harga Jual Pasir Laut Takalar Tahun Anggaran 2020 yang melibatkan Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar GM akan disidangkan kembali pada tanggal 30 Mei 2023 dengan agenda Putusan Sela.
Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan menyatakan perbuatan Terdakwa GM yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020 telah merugikan negara/daerah senilai Rp.7.061.343.713 (Tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga belas rupiah).
Adapun Pasal yang didakwakan yaitu dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Makassar, 23 Mei 2023.
KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL
SOETARMI S.H. M.H.