Beritasulsel.com – Pelaksanaan program revitalisasi sekolah di Kota Parepare mendapat sorotan dari Ketua LSM Indonesian Care (InCare), Andi Ilham Abidin. Ia mengingatkan adanya potensi risiko administrasi hingga hukum bagi kepala sekolah apabila pelaksanaan program yang menggunakan mekanisme swakelola diduga dikendalikan oleh pihak lain.

Andi Ilham menilai, program revitalisasi sekolah yang bertujuan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan harus dilaksanakan sesuai ketentuan. Mekanisme swakelola, menurutnya, tidak boleh hanya menjadi formalitas administratif tanpa memberikan ruang bagi sekolah dan panitia pembangunan satuan pendidikan (P2SP) untuk menjalankan tugasnya secara semestinya.

“Jangan sampai program yang seharusnya memperbaiki sekolah justru membuat kepala sekolah berada di ujung tanduk,” demikian salah satu poin sorotan Andi Ilham dalam pandangannya mengenai pelaksanaan revitalisasi sekolah di Parepare. Jumat, 9/10/2026.

Ia menjelaskan, program peningkatan sarana dan prasarana pendidikan bukan hal baru. Sebelumnya, kegiatan serupa juga dilaksanakan melalui skema Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pendidikan, baik dengan melibatkan rekanan maupun melalui mekanisme swakelola pada periode tertentu.

Menurutnya, swakelola pada dasarnya memberikan kesempatan kepada pihak sekolah untuk menentukan prioritas berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan. Dengan mekanisme tersebut, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban kegiatan diharapkan berjalan transparan serta sesuai kebutuhan sekolah.

Namun, ia menilai, persoalan dapat muncul apabila terdapat intervensi pihak yang tidak semestinya dalam proses pelaksanaan program.

“Jangan sampai kepala sekolah hanya dijadikan pihak yang namanya digunakan untuk memenuhi persyaratan administratif, sementara keputusan penting mengenai pelaksanaan kegiatan justru ditentukan oleh pihak lain,” ujarnya dalam pandangannya.

Andi Ilham mengatakan, berbagai informasi dan pemberitaan mengenai dugaan intervensi dalam pelaksanaan revitalisasi sekolah di Parepare perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan klarifikasi.

Sorotan tersebut, antara lain, berkaitan dengan dugaan keterlibatan pihak non-ASN dalam pelaksanaan kegiatan yang seharusnya memberikan ruang kepada sekolah dan masyarakat sekitar sesuai mekanisme yang berlaku.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan seluruh pelaksanaan revitalisasi sekolah di Parepare bermasalah.

Menurutnya, perlu ada pemeriksaan untuk memastikan apakah pelaksanaan program telah sesuai dengan petunjuk teknis, rencana anggaran biaya (RAB), gambar perencanaan, spesifikasi, volume pekerjaan, serta ketentuan lain yang berlaku.

Ia juga menyoroti posisi kepala sekolah yang berpotensi menghadapi dilema apabila terdapat pihak lain yang diduga mengarahkan pelaksanaan kegiatan, sementara tanggung jawab administratif tetap berada pada pihak sekolah dan panitia pelaksana.

“Jangan sampai ketika kegiatan berlangsung semua pihak ikut mengarahkan, tetapi ketika muncul persoalan hukum, kepala sekolah justru menjadi pihak pertama yang dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.

Untuk mencegah potensi penyimpangan, Andi Ilham mendorong pemerintah daerah dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memperkuat pengawasan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan.

Ia juga meminta aparat penegak hukum (APH) mencermati informasi yang berkembang apabila terdapat dasar yang cukup untuk melakukan langkah sesuai kewenangannya.

Menurutnya, pengawasan sejak dini diperlukan untuk mengidentifikasi potensi kesalahan administrasi maupun indikasi penyimpangan sebelum menimbulkan persoalan yang lebih besar.

Ia menekankan bahwa pemeriksaan awal tidak serta-merta berarti telah terjadi tindak pidana. Langkah tersebut justru diperlukan untuk memastikan program berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi sekolah penerima.

Andi Ilham turut mempertanyakan siapa yang sesungguhnya mengambil keputusan, mengendalikan anggaran, menentukan pelaksana pekerjaan, serta bertanggung jawab apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program.

Baginya, persoalan revitalisasi sekolah bukan sekadar tentang siapa yang mengerjakan pembangunan, melainkan juga mengenai transparansi pengelolaan anggaran negara dan kejelasan pertanggungjawaban setiap pihak yang terlibat.

Selain pelaksanaan swakelola, Andi Ilham menilai proses penentuan sekolah penerima program revitalisasi juga perlu mendapat perhatian.

Penggunaan data pokok pendidikan (Dapodik) sebagai salah satu basis perencanaan, menurutnya, perlu didukung verifikasi kondisi bangunan di lapangan agar program diberikan berdasarkan kebutuhan yang nyata.

Ia mengingatkan agar penentuan penerima tidak semata-mata berorientasi pada administrasi atau penyerapan anggaran, tetapi mempertimbangkan tingkat kerusakan bangunan dan urgensi kebutuhan sekolah.

Andi Ilham juga menyoroti pentingnya pendampingan teknis bagi kepala sekolah. Menurutnya, kepala sekolah tidak seluruhnya memiliki keahlian di bidang konstruksi sehingga dukungan tenaga teknis dan sistem pengawasan yang memadai sangat dibutuhkan.

Karena itu, ia menilai pembagian tanggung jawab harus jelas agar kepala sekolah tidak dibebani risiko yang tidak sebanding dengan kewenangan dan kapasitas teknisnya.

Sebagai bentuk pengawasan publik, Andi Ilham mendorong pemerintah membuka informasi mengenai sekolah penerima revitalisasi, nilai anggaran, jenis pekerjaan, mekanisme pelaksanaan, susunan P2SP, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pendampingan maupun pelaksanaan kegiatan sesuai ketentuan keterbukaan informasi.

Menurutnya, transparansi akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan anggaran pendidikan.

“Jika seluruh proses telah sesuai aturan, maka tidak ada alasan untuk takut terhadap pengawasan publik. Sebaliknya, apabila terdapat praktik yang tidak sesuai mekanisme, lebih baik dihentikan atau diperbaiki sejak dini,” demikian pandangannya.

Ia menegaskan, program revitalisasi sekolah harus tetap berorientasi pada peningkatan kualitas fasilitas pendidikan dan kepentingan peserta didik.

“Jika benar ada intervensi, hentikan. Jika tidak ada, buktikan dengan transparansi,” tegas Andi Ilham.

Ia berharap pemerintah dan pihak terkait memastikan mekanisme swakelola benar-benar dijalankan sesuai ketentuan, sehingga tujuan perbaikan sarana pendidikan tidak terganggu oleh persoalan tata kelola maupun dugaan penyimpangan anggaran. (*)