Oleh: Andi Ilham Abidin
Ketua LSM Indonesian Care (InCare)
Beritasulsel.com — Proyek revitalisasi sekolah yang saat ini menjadi perbincangan hangat di kalangan aktivis dan masyarakat Kota Parepare tentu bukan sesuatu yang benar-benar baru. Sebelumnya, program peningkatan sarana dan prasarana pendidikan juga pernah menjadi sorotan ketika masih menggunakan skema DAK Fisik Pendidikan.
Yang membedakan, dalam pelaksanaan program sebelumnya, sebagian kegiatan menggunakan jasa rekanan atau pihak ketiga. Namun, pada beberapa periode juga diterapkan pola swakelola yang melibatkan pihak sekolah sebagai pelaksana.
Pada prinsipnya, pola swakelola memiliki tujuan yang baik. Sekolah sebagai pihak yang memahami kondisi bangunan dan kebutuhan peserta didik diharapkan mampu menentukan prioritas berdasarkan kondisi riil di lapangan.
Dengan demikian, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga pertanggungjawaban kegiatan dapat dilakukan secara lebih transparan dan sesuai kebutuhan sekolah.
Namun, persoalannya muncul ketika konsep swakelola justru diduga mengalami intervensi dari pihak-pihak yang tidak semestinya terlibat dalam pelaksanaan kegiatan.
Belakangan ini muncul berbagai informasi dan pemberitaan mengenai dugaan adanya intervensi dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah di Kota Parepare. Bahkan, terdapat sorotan mengenai dugaan keterlibatan pihak non-ASN dalam pelaksanaan kegiatan yang semestinya memberikan ruang lebih besar kepada sekolah dan masyarakat sekitar.
Jika dugaan tersebut benar, maka kondisi ini tentu sangat memprihatinkan.
Sebab, yang paling berisiko justru adalah kepala sekolah sebagai pihak yang secara administratif berada di depan dalam pelaksanaan program. Kepala sekolah dapat berada dalam posisi sulit ketika terdapat pihak lain yang diduga ikut menentukan atau mengarahkan pelaksanaan kegiatan.
Pertanyaannya, apakah kepala sekolah benar-benar memiliki keleluasaan untuk menentukan sendiri pelaksanaan kegiatan sesuai kebutuhan sekolah?
Ataukah terdapat tekanan atau intervensi tertentu sehingga kepala sekolah hanya menjalankan apa yang sudah diarahkan oleh pihak lain?
Ini yang harus dijawab secara terbuka.
Kepala sekolah sejatinya merupakan guru yang diberikan tugas tambahan. Jabatan tersebut bukanlah jabatan yang seharusnya membuat seorang kepala sekolah kehilangan keberanian untuk mengambil keputusan yang benar demi kepentingan sekolah.
Karena itu, jangan sampai kepala sekolah berada pada posisi dilematis: di satu sisi harus mempertahankan jabatan, sementara di sisi lain harus menjalankan program yang secara administratif dan teknis menjadi tanggung jawabnya.
Lebih mengkhawatirkan lagi apabila kepala sekolah hanya dijadikan sebagai pihak yang namanya digunakan untuk memenuhi persyaratan administratif, sementara keputusan penting mengenai pelaksanaan kegiatan justru ditentukan oleh pihak lain.
Jika kondisi semacam ini memang terjadi, maka istilah “swakelola palsu” yang belakangan muncul dalam pemberitaan tentu patut diuji kebenarannya.
Saya tidak ingin menyimpulkan bahwa semua pelaksanaan revitalisasi sekolah di Parepare bermasalah. Masih banyak sekolah yang mungkin menjalankan program tersebut sesuai ketentuan dan melibatkan panitia P2SP secara benar.
Namun, dugaan yang muncul di sejumlah sekolah harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah, aparat pengawasan internal pemerintah (APIP), maupun aparat penegak hukum (APH) apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Sebab persoalannya bukan hanya tentang siapa yang mengerjakan proyek, tetapi juga mengenai siapa yang mengambil keputusan, siapa yang mengendalikan anggaran, siapa yang menikmati manfaat ekonomi dari kegiatan tersebut, serta siapa yang nantinya bertanggung jawab apabila terjadi persoalan hukum.
Kepala Sekolah Jangan Dibiarkan Sendirian
Saat ini mungkin sebagian kegiatan masih berjalan. Para kepala sekolah dan panitia pelaksana mungkin merasa semuanya masih aman.
Tetapi pertanyaannya adalah: bagaimana jika beberapa tahun kemudian muncul temuan?
Bagaimana jika hasil pemeriksaan menemukan pekerjaan tidak sesuai petunjuk teknis, RAB, gambar perencanaan, spesifikasi, volume pekerjaan, atau ketentuan lain yang berlaku?
Lebih jauh lagi, bagaimana jika kemudian ditemukan indikasi fraud atau penyimpangan anggaran?
Apakah pihak-pihak yang hari ini diduga ikut memberikan arahan akan hadir memberikan pembelaan kepada kepala sekolah?
Atau justru kepala sekolah dan panitia P2SP yang harus menghadapi persoalan tersebut seorang diri?
Inilah yang harus dipikirkan sejak awal.
Jangan sampai ketika kegiatan berlangsung semua pihak ikut mengarahkan, tetapi ketika muncul persoalan hukum, kepala sekolah justru menjadi pihak pertama yang dimintai pertanggungjawaban.
Karena itu, pengawasan seharusnya dilakukan sejak awal, bukan setelah persoalan menjadi besar.
APIP dan, jika terdapat dasar yang cukup, APH dapat melakukan langkah preventif berupa pengumpulan bahan dan keterangan untuk memastikan apakah pelaksanaan program di lapangan sudah sesuai dengan ketentuan atau terdapat indikasi penyimpangan.
Langkah tersebut bukan berarti langsung menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Sebaliknya, pemeriksaan sejak dini justru diperlukan agar potensi kesalahan administrasi maupun potensi penyimpangan dapat dicegah sebelum menimbulkan kerugian yang lebih besar.
Jangan Sampai Swakelola Hanya Nama
Program revitalisasi sekolah pada dasarnya memiliki tujuan yang sangat baik. Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk memperbaiki sarana pendidikan dan menciptakan lingkungan belajar yang lebih layak bagi peserta didik.
Karena itu, semangat program tersebut jangan sampai berubah menjadi sekadar proyek untuk menghabiskan anggaran.
Jika pola swakelola dipilih, maka semangat swakelolanya harus benar-benar dijalankan.
Sekolah harus memiliki ruang untuk merencanakan, melaksanakan, mengawasi dan mempertanggungjawabkan kegiatan sesuai aturan. P2SP juga harus benar-benar menjalankan fungsi sebagaimana mestinya, bukan sekadar menjadi nama dalam dokumen.
Jika dalam praktiknya ada pihak lain yang mengendalikan pekerjaan, menentukan pekerja, menentukan material, menentukan penyedia barang atau bahkan menentukan siapa yang mendapatkan pekerjaan, maka publik berhak mempertanyakan apakah pola tersebut masih dapat disebut sebagai swakelola.
Persoalan Data dan Asas Kebutuhan
Hal lain yang juga perlu mendapat perhatian adalah proses pengusulan sekolah penerima revitalisasi.
Penggunaan data Dapodik sebagai salah satu basis perencanaan tentu penting. Namun, data administrasi harus tetap diverifikasi dengan kondisi nyata di lapangan.
Jangan sampai sekolah mendapatkan program revitalisasi bukan karena tingkat kerusakan dan kebutuhan yang paling mendesak, tetapi karena persoalan administrasi, kepentingan tertentu atau sekadar untuk mengejar serapan anggaran.
Asas kebutuhan dan manfaat harus menjadi dasar utama.
Kita juga harus memahami bahwa kepala sekolah bukanlah tenaga ahli konstruksi. Tidak semua kepala sekolah memiliki kemampuan teknis untuk menghitung tingkat kerusakan bangunan, menentukan kebutuhan konstruksi atau menyusun analisis teknis.
Karena itu, sistem pengawasan dan pendampingan teknis menjadi sangat penting.
Jangan kemudian seluruh risiko dibebankan kepada kepala sekolah, sementara pada saat proses perencanaan dan pelaksanaan terdapat pihak lain yang diduga ikut memberikan arahan.
Transparansi Harus Menjadi Jawaban
Menurut saya, persoalan revitalisasi sekolah di Parepare harus dijawab dengan transparansi.
Pemerintah perlu membuka informasi mengenai sekolah penerima, nilai anggaran, jenis pekerjaan, mekanisme pelaksanaan, susunan P2SP, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pendampingan maupun pelaksanaan kegiatan sepanjang sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi.
Dengan keterbukaan tersebut, masyarakat dapat ikut mengawasi.
Jika seluruh proses telah sesuai aturan, maka tidak ada alasan untuk takut terhadap pengawasan publik.
Sebaliknya, apabila terdapat praktik yang tidak sesuai mekanisme, maka lebih baik dihentikan atau diperbaiki sejak dini sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Revitalisasi sekolah bukan sekadar persoalan bangunan. Ini menyangkut uang negara dan masa depan anak-anak kita.
Karena itu, jangan sampai program yang seharusnya memperbaiki sekolah justru membuat kepala sekolah berada di ujung tanduk.
Jika benar ada intervensi, hentikan. Jika tidak ada, buktikan dengan transparansi.
Sebab pada akhirnya, yang harus diselamatkan bukan hanya bangunan sekolah, tetapi juga integritas pengelolaan anggaran pendidikan di Kota Parepare. (*)


