Beritasulsel.com – Satuan Reskrim Polres Sinjai yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Akp Noorman Haryanto, S.IK didampingi Kanit Resmob Ipda Sangkala, SH bersama anggota Polsek Sinjai Selatan dan anggota intelkam Polres Sinjai, berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan atau pembongkaran ruko yang terjadi di wilayah hukum Polres Sinjai pada hari Selasa (15/1/2019) pukul 17.00 wita,
Penangkapan itu, kata AKP Noorman, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /77/XII/2018/SPKT/Sek Sinjai Selatan / Res Sinjai, tanggal 15 Desember 2018 dengan kerugian korban Rp.12.000.000 (tujuh belas juta rupiah) dan Laporan Polisi Nomor : LP/01/I/2019/SPKT/Sek Sinjai Selatan/Res Sinjai, tanggal 02 Januari 2019 dengan kerugian korban Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
“Adapun Identitas pelaku pria berinisial WH, umur (22) tahun, pekerjaan securiti, alamat Lingkungan Cappagalung, Kelurahan Sangiesseri, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai” kata Noorman Rabu (16/1/2019).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang Bukti hasil curian yang berhasil diamankan kata dia, diantaranya, satu buah hp Samsung J2 prime warna hitam, satu buah hp Nokia, satu buah hp Xiomi, tiga buah hp Nokia, tiga buah hp Nexcom, satu buah hp Samsung lipat, dua buah hp samsung, tiga buah hp prinles, sepuluh buah cas hp berbagai merek dan satu buah obeng yang digunakan pelaku mencungkil jendela pada saat beraksi.
Adapun barang bukti (BB) yang masih dalam pencarian diantaranya satu buah hp Samsung j1, satu buah hp Samsung lipat, satu buah Kamera Nicon, satu buah hp Vivo, satu buah hp Xiomi 5 A, satu buah hp Advan, satu buah hp Advan s50, satu Kamera Nicon E 7200, satu buah hp kamera nicon 3100, dengan total kerugian : Rp62 juta.
Penangkapan berawal dari adanya laporan korban di Polsek Sinjai Selatan tentang terjadinya tindak pidana pencurian, maka anggota Resmob Polres Sinjai bekerja sama dengan Anggota Polsek Sinjai Selatan beserta Intelkam Polres Sinjai mendapat info bahwa pelaku pencurian sedang berada di depan kantor BRI Cabang Sinjai sehingga unit resmob langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku.
Saat pelaku diintrogasi pelaku mengakui bahwa betul telah melakukan pencurian dan hasil curiannya disimpan dirumah kebun, Resmob langsung bergerak ke tempat pelaku menyimpan barang bukti.
Setelah barang bukti diamankan pelaku mengakui bahwa masih ada barang curian yang sudah dijual ditempat lain namun pada saat pelaku diturunkan dari mobil dan diminta untuk menunjukkan rumah yang ia tempati menjual,
pelaku tiba-tiba pelaku memberontak dan berusaha menyerang petugas dan berhasil melarikan diri sehingga resmob berikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali namun pelaku tidak mengindahkan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dan mengenai betis kiri pelaku sebanyak 1 kali.
“Selanjutnya pelaku dilarikan ke rumah sakit untuk segera mendapatkan pertolongan medis. Setelah itu pelaku bersama dengan barang bukti diamankan di Polres Sinjai untuk proses hukum lebih lanjut” pungkas Noorman. (Sambar/BSS)