Beritasulsel.com – Seorang pria bernama Irsan alias Iccang (35) warga Desa Cimpu Utara, Kecamatan Suli, diringkus oleh satuan narkoba polres Luwu, rumahnya, Sabtu malam (5/1).
Selain mengamankan Irsan Satnarkoba juga mengamankan tujuh sachet plastik putih bening berisi narkoba jenis sabu sabu dengan berat total sebanyak 12 gram.
Bersama dengan barang haram tersebut polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yakni sendok sabu, timbangan digital, handphone, dan satu pack sachet kosong yang diduga digunakan pelaku untuk mengemas sabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Awaluddin membenarkan penangkapan pelaku dan barang bukti tersebut.
“Iya benar, kami menemukan pelaku di dalam kamarnya. Setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan enam sachet sabu digenggaman tangan sebelah kirinya, dan ditemukan lagi satu sachet di saku celana sebelah kanan yang dikenakan oleh pelaku saat itu,” kata Awaluddin membenarkan, Senin malam (7/1).
Hasil interogasi, kata dia, pelaku mengakui bahwa keseluruhan barang tersebut adalah miliknya yang dibeli dari kabupaten Wajo.
“Adapun maksud dan tujuan pelaku memiliki sabu tersebut adalah untuk ia jual kembali kepada orang lain,” bebernya menyampaikan pengakuan pelaku.
Saat ini polisi telah mengamankan pelaku bersama barang bukti ke Mapolres Luwu sembari melakukan pengembangan ke kabupaten Wajo. (HS/BSS)