‘Penjual’ Sabu di Luwu Diringkus Bersama 7 Sachet Barang Bukti

- Redaksi

Senin, 7 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Seorang pria bernama Irsan alias Iccang (35) warga Desa Cimpu Utara, Kecamatan Suli, diringkus oleh satuan narkoba polres Luwu, rumahnya, Sabtu malam (5/1).

Selain mengamankan Irsan Satnarkoba juga mengamankan tujuh sachet plastik putih bening berisi narkoba jenis sabu sabu dengan berat total sebanyak 12 gram.

Bersama dengan barang haram tersebut polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yakni sendok sabu, timbangan digital, handphone, dan satu pack sachet kosong yang diduga digunakan pelaku untuk mengemas sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Awaluddin membenarkan penangkapan pelaku dan barang bukti tersebut.

“Iya benar, kami menemukan pelaku di dalam kamarnya. Setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan enam sachet sabu digenggaman tangan sebelah kirinya, dan ditemukan lagi satu sachet di saku celana sebelah kanan yang dikenakan oleh pelaku saat itu,” kata Awaluddin membenarkan, Senin malam (7/1).

Hasil interogasi, kata dia, pelaku mengakui bahwa keseluruhan barang tersebut adalah miliknya yang dibeli dari kabupaten Wajo.

“Adapun maksud dan tujuan pelaku memiliki sabu tersebut adalah untuk ia jual kembali kepada orang lain,” bebernya menyampaikan pengakuan pelaku.

Saat ini polisi telah mengamankan pelaku bersama barang bukti ke Mapolres Luwu sembari melakukan pengembangan ke kabupaten Wajo. (HS/BSS)

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Resmi Buka Musyawarah Cabang DPC II Hiswana Migas Parepare

Minggu, 23 Feb 2025 - 09:58