Parepare, Sulsel – Dewan Pengurus Aliansi Musisi Kota Parepare mengapresiasi kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menjadi jembatan terhadap aturan live music yang telah dilonggarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare.
“Kami para musisi telah merindukan live music yang mulai normal seperti sebelum pandemi (COVID-19). Semoga aturan ini tetap berlanjut dan kami apresiasi DPRD Kota Parepare turut berjuang bersama kami khususnya Wakil Ketua DPRD, Pak Rahmat Sjamsu Alam, dan beberapa mantan Komisi II yang lalu seperti Kamaluddin Kadir, Suyuti, dan H Bambang Nasir,” kata Erwin J.R., Ketua Aliansi Musisi Parepare, Senin (30/5/2022).
Erwin mengatakan, dilonggarkannya aturan live music ini bukan berarti para musisi tidak menaati aturan yang telah ditetapkan melalui surat edaran terbaru Satgas Penanganan COVID-19 Kota Parepare Nomor 060/70/GT.COVID-19 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada bagian nomor 16 dengan jelas live music dibatasi hingga pukul 23.00 Wita tanpa ada pelarangan hari tertentu. Pada surat edaran sebelumnya dibatasi live music hanya pada hari Minggu hingga Kamis.
“Kami pengurus juga akan menegaskan aturan live music itu sangat jelas sehingga kami akan menegur teman-teman musisi yang tidak mematuhi aturan yang ada. Sembari berkomunikasi dengan pemilik atau manajer warkop atau restoran,” tegas bebe Erwin.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Parepare, Rahmat Sjamsu Alam, berharap dilonggarkannya live music menjadi angin segar buat para musisi di parepare.
“Semoga berkah untuk kita semua. Para Musisi yang hidup dari live music bisa kembali hidup normal,” harapnya.
Ia menambahkan, tidak hanya live music, rumah bernyanyi keluarga juga sudah mulai buka. “Kami di DPRD menjadi tugas utama kami menjembatani aspirasi masyarakat Kota Parepare untuk diberikan solusi, jawaban, atau pertimbangan,” bebernya. (*)