Beritasulsel.com – Satuan Narkoba Polres Pangkep berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Palampang, Kelurahan Mappasaile, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Kamis Malam (06/12/2018).
Pelaku masing masing berinisial FI alias Kancil (31) warga Jalan Kanfer, Panakkukang, Kota Makassar dan WA alias Wahyu (26) warga Puri Taman Sari, Kota Makassar. Barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni 1 sachet berukuran sedang berisi kristal bening yang diduga Narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Pangkep, AKP Galigo Suriadi yang dikonfirmasi Sabtu (8/12), mengatakan, kronologis penangkapan berawal saat personal Sat Narkoba Polres Pangkep yang dipimpin Kasat Narkoba mendapat informasi tentang adanya seorang pemuda yang membawa Narkotika jenis sabu dari arah Pare-pare menuju Makassar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi kemudian membuntuti mobil yang digunakan pelaku. Saat dihentikan polisi berhasil menemukan plastik putih berisi serbuk kristal diduga narkoba jenis sabu-sabu yang disembunyikan pelaku dibawah karpet kaki mobil tersebut.
“Saat ini, pelaku bersama barang bukti satu paket sabu, dua buah HP serta satu unit mobil Suzuki R3 warna putih bernomor polisi DD-1142-ML telah diamankan di Mapolres Pangkep guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut” Ungkap Galigo. (HS/BSS)