Parepare, Sulsel – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Parepare resmi menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum dengan nama Tirta Karajae Parepare.
Perubahan itu ditandai dengan disetujuinya Perda Perumda Air Minum Parepare dalam rapat paripurna DPRD Parepare, Selasa, 7 Desember 2021.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Parepare, Hj Andi Nurhatina Tipu bersama Wakil Ketua DPRD, M Rahmat Sjamsu Alam. Dari eksekutif hadir Wakil Wali Kota Parepare, H Pangerang Rahim mewakili Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe, dan jajaran SKPD Pemkot Parepare.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur PDAM Parepare, Andi Firdaus Djollong mengapresiasi tinggi disetujuinya Perda Perumda Air Minum. “Direksi dengan segenap karyawan PDAM Kota Parepare mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Wali Kota dengan jajarannya serta segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Parepare terkhusus para anggota Pansus atas selesainya Perda Perumda PDAM dibahas dan disetujui oleh DPRD Parepare,” kata Andi Firdaus.
Firdaus mengungkapkan, berdasarkan regulasi yang ada, Perda ini harusnya selesai pada 2019, akan tetapi kondisi pandemi sehingga baru akhir tahun ini dapat disetujui.
“Perda ini merupakan Perda Perubahan dari Perda Nomor 1 Tahun 1975 tentang PDAM kemudian berdasarkan PP 54 Tahun 2017 yang menjadi turunan dari UU 23 Tahun 2014 mengamanahkan untuk status PDAM diubah menjadi Perusahaan Umum Daerah,” ungkap mantan Wakil Ketua DPRD Parepare ini.
Dengan perubahan ini, ada beberapa perbedaan yang mendasar dari sebelumnya yakni saat ini menjadi perusahaan umum yang membolehkan PDAM membentuk unit bisnis baru yang dapat memberi keuntungan.
Kemudian posisi Pemerintah Daerah dalam hal ini Wali Kota semakin diperkuat menjadi Kuasa Pemilik Modal (KPM). Dan masih ada beberapa perubahan lainnya.
“Dengan adanya Perda Perumda ini PDAM dapat menjadikan momentum untuk menata berbagai aspek yang ada di tubuh PDAM agar dapat menjadi perusahaan profesional, mandiri, dan memberi pelayanan air bersih dengan baik kepada masyarakat Kota Parepare,” harap AFJ, akronim Andi Firdaus. (*)