DPC PERADMI Gowa Curiga Dengan KEJARI Gowa Yang Tidak Melakukan Penahanan Terhadap Tersangka.

- Redaksi

Minggu, 31 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muh. Irwan S.Pd, SH

Muh. Irwan S.Pd, SH

Gowa – Dukungan untuk korban Penganiayaan MN (38) tahun warga Paccinongan Sombaopu di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan terus mengalir pasca di tetapkannya H. Amirullah sebagai tahanan rumah oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa (23 Oktober 2021),

Keputusan Kejaksaan Negeri Gowa tersebut menuai kecamanan dari Praktisi Hukum, Lembaga Bantuan Hukum, Ormas dan LSM.

Dan kini giliran dukungan tersebut datang dari Organisasi Advokat di Kabupaten Gowa, yakni Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perkumpulan Advokat Muslim Indonesia (PERADMI) Kabupaten Gowa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPC PERADMI Gowa, Muh Irwan, S.Pd, SH mengatakan, sesuai alat bukti dan saksi tersangka penganiayaan terhadap MN (38 tahun), salah satu warga Paccinongang, maka seharusnya H. Amirullah di tahan karena ditakutkan melarikan diri walaupun ada yang menjamin baik dari keluarganya ataupun dari Penasehat Hukum.

Terlapor atas nama H. Amirullah sesuai dengan laporan Polisi Nomor : LP B/522/V/2021/SULSEL/RES GOWA/SPKT pada 24 Mei 2021 berkasnya dinyatakan tuntas dengan beberapa perbaikan untuk ditindaklanjuti oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa.

Tidak ditahannya tersangka H. Amirullah memancing publik bertanya-tanya ada apa dengan Kejari Gowa dan penyidiknya sehingga H. Amirullah tidak ditahan.

“Apapun alasan dari pihak Kejaksaan Negeri Gowa, publik tidak percaya karena seharusnya tersangka di tahan,” tegas Muh. Irwan, S.Pd, SH.

“Perkara penganiayaan terhadap korban menjadi pekerjaan rumah untuk disikapi dan didiskusikan bersama Advokat yang ada di Kabupaten Gowa dan kasus ini pasti menjadi prioritas untuk dikawal hingga selesai di meja hijau,” tutup Muh. Irwan, S.Pd, SH.(*)

Berita Terkait

Mayat Pria Terapung di Sungai Jeneberang
Begini Kronologi dan Identitas 2 Pemotor yang Tewas dalam Kecelakaan di Gowa
Kecelakaan Maut di Gowa, 2 Pemotor Tewas di TKP
Alumni SMP 1 dan SMA 2 Bantaeng, Lettu ARH Udin Sukses Pimpin Paskibraka Kabupaten Gowa Tahun 2024
Tidak Terbukti Serobot Lahan Jenderal, 2 Rakyat Jelata di Gowa Diputus Lepas dari Tuduhan
Paman dan Ponakan di Gowa Duel Pakai Sajam di Tengah Sawah, Satu Tewas Satu Kritis
Wanita di Gowa Tewas Ditikam Suami di Atas Motor, Begini Kronologinya
Bocah Usia 6 Tahun di Gowa Dibusur OTK, Anak Panah Menancap di Pipi Korban

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:53

Mayat Pria Terapung di Sungai Jeneberang

Rabu, 21 Agustus 2024 - 12:16

Begini Kronologi dan Identitas 2 Pemotor yang Tewas dalam Kecelakaan di Gowa

Rabu, 21 Agustus 2024 - 10:42

Kecelakaan Maut di Gowa, 2 Pemotor Tewas di TKP

Minggu, 18 Agustus 2024 - 12:01

Alumni SMP 1 dan SMA 2 Bantaeng, Lettu ARH Udin Sukses Pimpin Paskibraka Kabupaten Gowa Tahun 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 08:15

Tidak Terbukti Serobot Lahan Jenderal, 2 Rakyat Jelata di Gowa Diputus Lepas dari Tuduhan

Berita Terbaru