Makassar, Sulsel – Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman memimpin pelaksanaan Coffee Morning yang digelar di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel di Makassar, Senin (20/9/2021).
Salah satu agenda dalam rapat tersebut yakni membahas terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk pelaksanaan APBD Sulsel.
Turut hadir dalam Coffee Morning tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri mensosialisasikan Optimalisasi Pengawasan Tipikor Melalui Kebijakan dan Sistem Terintegrasi Menuju Sulawesi Selatan Bebas Korupsi dengan tujuan pembuatan aplikasi khusus pengaduan terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam implementasinya, Kombes Pol Widoni menjelaskan, pihaknya akan melakukan kolaborasi kebijakan dan pengawasan dugaan adanya Tipidkor dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
“Kebijakan tersebut juga akan didukung pemanfaatan teknologi informatika yang akan menjadi support system dalam optimalisasi pencegahan tipidkor di Sulsel. Secara internal, akan dibuat sistem aplikasi yang mengintegrasikan data antara Ditreskrimsus Polda Sulsel, APIP Sulsel, dan Kejaksaan Tinggi Sulsel,” katanya.
Dalam proyek perubahan ini, lanjut Kombes Pol Widoni, akan dilakukan optimalisasi pengawasan tindak pidana korupsi dengan cara dibuatnya kebijakan pendukung yang mengikat dan kolaboratif, didukung dengan kemampuan dalam digital leadership yang tepat sesuai era revolusi industri 4.0 saat ini, dan membangun sebuah sistem pengawasan yang terintegrasi.
“Dengan kebijakan ini maka upaya pengawasan Tipidkor akan dapat berjalan dengan optimal menuju Provinsi Sulawesi Selatan bebas korupsi,” jelasnya.
Sementara itu, Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyambut baik rencana pembuatan aplikasi pengaduan tersebut. Menurutnya, program tersebut sangat baik untuk upaya melakukan pencegahan dan pengawasan terhadap tindak pidana korupsi.
Terlebih lagi, lanjut Plt Gubernur, melalui aplikasi yang dapat diakses oleh masyarakat, maka itu sebagai langkah yang tepat bagi Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah melalui APIP berkolaborasi melakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat.
“Itu terkait dengan sinergitas antara APH dan APIP dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat yang bisa diakses sampai desa. Kayak (Aplikasi) Lapor, Spam, begitu. Ini nanti dari APH, APIP membentuk sistem lapor yang mengendepankan preventif,” ucapnya.
Dengan sistem ini, Plt Gubernur mengaku dugaan penyalahgunaan kebijakan dan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara bisa dicegah dan lebih terawasi. (*)