Beritasulsel.com – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi karena diduga telah mencuri uang dan emas di Pasar Sentral Bulukumba.
IRT tersebut berinisial FT (30), warga BTN Bongkas Blok G1 No.10 Desa Paenre Lompoe, Kecamatan Gantarang, Bulukumba.
Dia ditangkap oleh Personel Satreskrim Polres Bulukumba di Rumah Sakit Umum Sulthan Dg Radja Bulukumba usai IRT tersebut melahirkan secara sesar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Bayu Wicaksono kepada wartawan mengatakan, IRT tersebut ditangkap berdasarkan laporan korbannya bernama Nanna Bollo berusia 39 tahun.
“Korban melapor telah kehilangan tasnya yang berisi uang 31 juta rupiah dan emas sebanyak 100 gram. Korban mengalami kerugian sekitar 116 juta rupiah,” ucap Bayu, Kamis (26/8/21).
Awalnya polisi mendatangi rumah pelaku di BTN Bongkas namun pelaku tidak ditemukan yang ada hanya suami pelaku. Polisi langsung menggeledah rumah itu dan menemukan 1 buah tas kulit hitam berisi uang 16 juta rupiah dan 7 buah cincin emas yang masing-masing berbeda berat gramnya.
Suami pelaku mengatakan bahwa pelaku sedang melahirkan di RS Sulthan Dg Radja. Personel kemudian ke RS dan menemukan pelaku sedang dalam keadan kurang sehat usai menjalani operasi sesar.
Namun, Rabu kemarin, sekitar pukul 14.00 WITA pelaku sudah diijinkan pulang oleh dokter. Selanjutnya dia beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bulukumba untuk proses pemeriksaan
Saat diintrogasi, kata Bayu, IRT tersebut mengakui telah mencuri di Pasar Sentral Bulukumba dengan cara pura-pura menjadi pembeli di kios milik korban dan memakai cadar. Kemudian saat korban lengah, pelaku langsung menukar tas miliknya dengan tas milik korban yang berisi uang dan emas.
“Pelaku juga mengakui bahwa uang tunai hasil curiannya sebagian ia pakai untuk biaya rumah sakit dan membayar hutang,” beber Bayu.
Laporan: Parwansyah
Editor: Heri