Tangkap Ikan Pakai Jaring Trawl, 5 Nelayan di Bone Ditangkap

- Redaksi

Senin, 2 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti perahu yang diamankan Polisi Polres Bone.

Barang bukti perahu yang diamankan Polisi Polres Bone.

Beritasulsel.com – 5 orang pria yang berprofesi sebagai nelayan di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap oleh personel Polres Bone kasus ilegal fishing menangkap ikan pakai jaring trawl.

Kelimanya berinisial SD, HS, AB, AL dan UM. Mereka ditangkap bersama barang bukti 5 unit perahu motor, 5 unit jaring trawl dan beberapa hasil tangkapan berupa, ikan, cumi, kepiting suji dan udang.

Paur Humas Polres Bone, IPDA Rayendra melalui keterangan tertulisnya mengatakan, pada hari Selasa 29 Juni 2021, personel Satreskrim Polres Bone menemukan SD di Desa Lamuru, Kecamatan Tellu Siattinge, Bone.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“SD ditemukan sesaat setelah menangkap ikan menggunakan jaring trawl. Personel kemudian mengamankan SD bersama barang bukti ke Mapolres Bone,” ungkap Rayendra, Senin (2/8/21).

Pada hari Rabu 7 Juli 2021 sekitar pukul 17.00 wita, kata Rayendra, personel Sat Polair Polres Bone menemukan HS, AB dan AL sedang membawa jaring trawl di Perairan Teluk Bone tepatnya di Desa Manera, Kecamatan Salomekko, Bone.

Dan sekitar pukul 22.00 wita di hari yang sama, personel Sat Polair Polres Bone menemukan UM di Perairan Teluk Bone tepatnya di Desa Pattiro Sompe, Kecamatan Sibulue, Bone.

“UM ditemukan sesaat setelah dirinya menangkap ikan menggunakan jaring trawl. Para tersangka kini diamankan di Mapolres Bone untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” imbuh Rayendra.

Mereka dijerat dengan Pasal 85 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo. Pasal 100 B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.

Setiap orang yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak dua miliar rupiah.

 

Editor: Heri.

 

Berita Terkait

Mantan Kades Laoni Bone Jadi Tersangka Diduga Korupsi Dana APBDes Ratusan Juta
Pungli SIM di Polres Bone, Mahasiswa Geruduk Ditlantas Polda Sulsel
Pj Bupati Andi Abubakar Menghadiri Pengukuhan dan Pelantikan Dewan Pengurus KKMB Kabupaten Bantaeng
Mutasi Polda Sulsel Keluar ini Personel Polres Bone yang Bergeser
Satpas Polres Bone Diduga Jadi Sarang Pungli, Kapolda: Laporkan ke Propam
Warga Mengeluh Biaya Pembuatan SIM A di Polres Bone Rp500 Ribu, Kasat Lantas Bungkam
Oknum Dosen di Bone Ditangkap Polisi Saat Hendak Isap Sabu
Lagi, Polres Bone Berhasil Meringkus Bandar Sabu Bersama 47 Sachet Barang Bukti

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:04

Mantan Kades Laoni Bone Jadi Tersangka Diduga Korupsi Dana APBDes Ratusan Juta

Kamis, 12 September 2024 - 16:27

Pungli SIM di Polres Bone, Mahasiswa Geruduk Ditlantas Polda Sulsel

Minggu, 8 September 2024 - 18:07

Pj Bupati Andi Abubakar Menghadiri Pengukuhan dan Pelantikan Dewan Pengurus KKMB Kabupaten Bantaeng

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 00:59

Mutasi Polda Sulsel Keluar ini Personel Polres Bone yang Bergeser

Kamis, 25 Juli 2024 - 09:57

Satpas Polres Bone Diduga Jadi Sarang Pungli, Kapolda: Laporkan ke Propam

Berita Terbaru