Bone – Pilu, seorang wanita di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), diperkosa oleh kakak kandung dan juga bapak kandungnya sendiri.
Perbuatan bejat itu dialami oleh wanita malang tersebut sejak ibu kandungnya meninggal dunia.
Wanita tersebut bernama Mawar (maaf nama samaran) berusia 22 tahun. Mawar tidak tinggal serumah dengan kedua pelaku.
Kakak kandung mawar yang disebut sebut sebagai pelaku adalah, berinisial MH.
Sedangkan bapak kandung Mawar yang juga adalah pelaku, berinisial JM.
Kapolres Bone, AKBP Sugeng Setio Budhi yang dikonfirmasi awak media membenarkan hal itu.
Sugeng mengatakan bahwa terduga pelaku yang berinsial MH telah ditangkap dan ditahan di sel tahanan Polres Bone sedangkan JM masih buron.
“Pelaku MH sudah diamankan, sedangkan ayah kandung Mawar (JM), masih dalam pengejaran dan akan segera dijadikan DPO (Daftar Pencarian Orang),” ungkap Sugeng, Sabtu (26/4/2025).
Tersangka, kata Sugeng, dijerat dengan Pasal 6 huruf C UU No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan atau pasal 285 KUHP.
“Ancaman hukumannya adalah maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (***)
[Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com]
