Bone – Oknum polisi di Bone Sulawesi Selatan (Sulsel), kini ditahan oleh Propam Polres Bone jajaran Polda Sulsel.
Oknum polisi tersebut berinisial MNF (23), berpangkat Bripda dan aktif berdinas di salah satu Polsek jajaran Polres Bone.
Bripda MNF diduga telah melakukan tindakan kekerasan serta dugaan pencabulan terhadap wanita yang masih di bawah umur yang tak lain adalah kekasihnya sendiri.
Kapolres Bone AKBP Sugeng Setyo Budhi, yang dikonfirmasi membenarkan hal itu, dia mengatakan bahwa saat ini oknum polisi tersebut sudah ditahan oleh Propam.
“Iya benar, (Bripda MNF sudah diamankan oleh Propam) dan sementara berproses. Kasusnya, pencabulan anak di bawah umur,” ucap Sugeng, dikonfirmasi Rabu (23/4/2025).
Hal yang sama dikemukakan oleh Kasat Reskrim Polres Bone, IPTU Alvin Aji Kurniawan.
Mantan Kasat Reskrim Polres Wajo tersebut menyebut bahwa kasus yang menjerat oknum poliai tersebut atau Bripda MNF adalah kekerasan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Iya (sudah ditahan), kasusnya terkait persetubuhan disertai dengan tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur,” ungkap Alvin, Rabu (23/4/2025).
Alvin membenarkan bahwa pelaku dan korban adalah pasangan kekasih, hanya saja, pelaku sering menganiaya korban.
“Keduanya memiliki hubungan asmara. Kemudian, dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, ternyata korban dengan pelaku pernah berhubungan badan,” terang Alvin.
Saat ini kasus tersebut dalam penanganan Propam Polres Bone. Pelaku telah ditarik dari tempat tugasnya di salah satu Polsek ke Mapolres Bone guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. (***)
[Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com]
