Beritasulsel.com – 5 orang pria yang berprofesi sebagai nelayan di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap oleh personel Polres Bone kasus ilegal fishing menangkap ikan pakai jaring trawl.
Kelimanya berinisial SD, HS, AB, AL dan UM. Mereka ditangkap bersama barang bukti 5 unit perahu motor, 5 unit jaring trawl dan beberapa hasil tangkapan berupa, ikan, cumi, kepiting suji dan udang.
Paur Humas Polres Bone, IPDA Rayendra melalui keterangan tertulisnya mengatakan, pada hari Selasa 29 Juni 2021, personel Satreskrim Polres Bone menemukan SD di Desa Lamuru, Kecamatan Tellu Siattinge, Bone.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“SD ditemukan sesaat setelah menangkap ikan menggunakan jaring trawl. Personel kemudian mengamankan SD bersama barang bukti ke Mapolres Bone,” ungkap Rayendra, Senin (2/8/21).
Pada hari Rabu 7 Juli 2021 sekitar pukul 17.00 wita, kata Rayendra, personel Sat Polair Polres Bone menemukan HS, AB dan AL sedang membawa jaring trawl di Perairan Teluk Bone tepatnya di Desa Manera, Kecamatan Salomekko, Bone.
Dan sekitar pukul 22.00 wita di hari yang sama, personel Sat Polair Polres Bone menemukan UM di Perairan Teluk Bone tepatnya di Desa Pattiro Sompe, Kecamatan Sibulue, Bone.
“UM ditemukan sesaat setelah dirinya menangkap ikan menggunakan jaring trawl. Para tersangka kini diamankan di Mapolres Bone untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” imbuh Rayendra.
Mereka dijerat dengan Pasal 85 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo. Pasal 100 B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
Setiap orang yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak dua miliar rupiah.
Editor: Heri.