Beritasulsel.com – Di tengah maraknya wabah covid 19 di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, ternyata ada Tempat Hiburan Malam (THM) di Kecamatan Watangpulu, Sidrap, tetap buka dan terima pengunjung untuk berpesta minuman keras (miras).
Ironisnya, THM tersebut buka tanpa ada pengecualian, meski anak di bawah umur tetap bisa ikut berpesta miras dan berjoget ria. Dan pada hari Kamis 15 Juli 2021 sekitar pukul 04.00 WITA, di THM tersebut terjadi penikaman yang dilakukan oleh anak di bawah umur.
Peristiwa penikaman itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Arham. Dia mengatakan, pelaku berinisial AR berusia 17 tahun menikam pengunjung THM berinisial L berusia 20, tahun warga Kelurahan Rijangpittu, Kecamatan Maritengngae, Sidrap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologi kejadian, kata Arham, saat itu AR bersama rekan rekannya mengomsumsi miras di dalam cafe atau THM tersebut. Setelah itu mereka berjoget bersama pengunjung lain dan pada saat mereka asyik berjoget, tiba-tiba kaki rekan AR terinjak oleh kaki pengunjung lainnya.
“Karena tidak menerima hal tersebut, maka terjadi adu mulut antar kedua belah pihak dan disaat itulah dirinya (AR) mencabut badik yang terselip dipinggangnya lalu menusuk perut korban (L) sebanyak 1 kali,” jelas Arham melalui keterangan tertulisnya yang diterima, Jumat pagi (30/7/21).
Korban mengalami luka tusuk pada bagian perutnya dan dirawat di Puskesmas Lawawoi Kecamatan Wattangpulu, Kabupaten Sidrap, sedangkan AR saat ini diamankan di Mapolres Sidrap untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Dia (AR) diamankan kamis kemarin 29 Juli bersama sebilah senjata tajam jenis badik sebagai barang bukti,” pungkas Arham.
THM di Sidrap
Editor: Heri.