Parepare, Sulsel – Kelebihan pemotongan tunjangan sertifikasi guru untuk iuran BPJS Kesehatan di Kota Parepare, sudah dikembalikan ke rekening masing-masing guru penerima.
Kepastian itu diungkap Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare, H Jamaluddin Achmad yang dihubungi Selasa, 1 Juni 2021.
“Iya, hari ini sudah masuk (rekening). Karena kemarin SP2D saya tanda tangan untuk kelebihan itu. Seperti saya sudah sampaikan Rabu sudah masuk semua ke rekening penerima yang berjumlah 939 orang, dengan jumlah total uang Rp678 juta,” ungkap Jamaluddin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Parepare, Arifuddin Idris juga mengaku sudah menerima konfirmasi dari guru penerima sertifikasi bahwa pengembalian kelebihan pemotongan itu sudah masuk di rekening.
“Kemarin katanya sudah masuk. Jadi yang dikembalikan ini adalah kelebihan pemotongan tunjangan sertifikasi untuk iuran BPJS, bukan seluruh pemotongan. Karena ketentuan besaran pemotongan itu jelas diatur dalam Surat Edaran Mendagri,” terang Arifuddin.
Arifuddin menekankan, pemotongan sertifikasi ini sesuai diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900/471/SJ tanggal 20 Januari 2020 tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah Pemerintah Daerah.
“Pemotongan yang terjadi murni dari Kas Daerah ke Kas Negara. Begitupun saat terjadi kelebihan pemotongan, pengembaliannya langsung dari Kas Negara ke Kas Daerah dan langsung ke rekening para guru. Sama sekali tidak ada singgah di rekening Dinas Pendidikan ataupun rekening pribadi,” tegas Arifuddin.
Disdikbud Parepare pun sudah mengundang semua guru penerima sertifikasi untuk menandatangani daftar dan rincian jumlah dana yang akan dikembalikan secara bergelombang, selama dua hari, Sabtu dan Minggu, di Aula Disdikbud Parepare. (*)