Beritasulsel.com – Jakarta
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) disebut-sebut kembali memotong gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS). Itu mengacu surat yang diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru-baru ini.
Surat yang dimaksud mengenai penghematan belanja kementerian/lembaga (K/L) tahun anggaran 2021. Surat tersebut bernomor: S-408/MK.02/2021. Gaji ke-13 PNS disinggung dalam surat tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat yang tertanggal 18 Mei 2021 itu ditujukan kepada para menteri kabinet, Jaksa Agung, Kapolri, para pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, dan para kesekretariatan lembaga negara.
Berdasarkan surat tersebut, ada tujuh poin penting yang disampaikan sehubungan dengan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta peraturan pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang THR dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
Dalam tujuh poin penting itu, pemerintah meminta adanya penghematan belanja dari alokasi tunjangan kinerja (tukin) THR dan gaji ke-13. Dari poin tersebut banyak yang membahas dan berpendapat bahwa hal tersebut merupakan kebijakan yang memangkas kembali besaran gaji ke-13 bagi PNS dan penerima lainnya.
Benarkah gaji ke-13 dipotong?
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan, surat S-408/MK.02/202 merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 63 Tahun 2021. Dia juga memastikan surat tersebut tidak ada pemangkasan tambahan.
“Seperti sebelumnya sudah dijelaskan oleh Menkeu bahwa THR dan gaji ke-13 dibayar namun tidak memperhitungkan tukin,” kata Puspa.
Puspa mengatakan pencairan atau pemberian THR dan Gaji ke-13 PNS tahun 2021 dilakukan tanpa tukin atau hanya gaji pokok (gapok) dan tunjangan melekat. Hal ini juga sudah disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam pengumuman anggaran THR PNS dan rencana pencairannya pada 17 Mei 2021.
Menurut Puspa, penghematan yang berasal dari tukin THR dan gaji ke-13 ini akan masuk kas negara seperti yang tertuang dalam surat Menteri Keuangan
“Dalam pelaksanaannya THR sudah dibayarkan, sedangkan Gaji ke-13 akan dibayarkan di bulan Juni. Adapun yang tidak diperhitungkan (yaitu tukin) akan ditarik dan dimasukkan ke cadangan untuk antisipasi kebutuhan penanganan pandemi COVID atau pemulihan ekonomi nasional,” ungkap Puspa.
Besaran Gaji ke-13 PNS akan diberikan dengan perhitungan gaji pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan jabatan dan keluarga. Sedangkan tunjangan kinerja tidak masuk perhitungan.
Dihapusnya komponen tunjangan kinerja dari Gaji ke-13 PNS tahun ini sama seperti keputusan pemerintah pada 2020. Tahun lalu, pemerintah juga memangkas Gaji ke-13 dengan menghapus komponen tunjangan kinerja.
Gaji ke-13 akan diberikan kepada Aparatur Negara seperti PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pejabat Negara. Kemudian juga pensiunan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Berikut 7 poin penting yang tertuang dalam surat Menteri Keuangan S-408/MK.02/2021:
1. Dalam rangka mengamankan pelaksanaan pengadaan vaksin dan program vaksinasi nasional, penanganan pandemi COVID-19, dukungan anggaran perlindungan sosial kepada masyarakat serta percepatan pemulihan ekonomi nasional diperlukan langkah strategis berupa penghematan belanja K/L TA 2021.
2. Untuk memenuhi kebutuhan belanja Program Pemulihan Ekonomi Nasional tersebut perlu dilakukan kembali refocusing anggaran belanja K/L TA 2021 dalam rangka menjaga defisit APBN TA 2021 sesuai dengan proyeksi agar tercipta APBN yang prudent dan sustainable.
3. Berkenaan dengan hal tersebut, Kementerian/Lembaga diminta untuk melakukan penghematan belanja K/L TA 2021 dari alokasi tunjangan kinerja (tukin) THR dan Gaji ke-13 sebagai tindak lanjut dari PP No. 63 Tahun 2021 dengan besaran sebagaimana tercantum dalam lampiran surat.
4. Sumber penghematan belanja berasal dari Rupiah Murni dan Non Rupiah Murni (BLU) sepanjang alokasinya diperuntukkan bagi pembayaran komponen tunjangan kinerja THR dan Gaji ke-13.
5. Selanjutnya, Kementerian/Lembaga diminta untuk segera menyampaikan usul revisi anggaran dalam rangka penghematan belanja TA 2021 kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), sesuai ketentuan dalam PMK Nomor : 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran TA 2021, paling lambat tanggal 28 Mei 2021.
6. Dalam hal sampai dengan tanggal 28 Mei 2021, usul revisi anggaran tidak disampaikan, maka akan dilakukan pemblokiran anggaran oleh Kementerian Keuangan.
7. Seluruh proses revisi anggaran dalam rangka penghematan belanja K/L TA 2021 dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan bertanggung jawab, serta terhindar dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) sesuai ketentuan yang berlaku.
**
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5578468/gaji-ke-13-tak-dipotong-lagi-begini-penjelasan-kemenkeu/2