Beritasulsel.com – Personel Polsek Sukamaju jajaran Polres Luwu Utara (Lutra) berhasil meringkus Napi kasus pemerkosaan yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mappedeceng.
Informasi yang diterima dari Humas Polres Lutra, Napi tersebut bernama Aswar alias Tukul, dia ditangkap saat melintas di Lorong 5 Desa Sukamaju, Kecamatan Sukamaju, Lutra, pada hari Selasa (18/5/21) sekira pukul 08.15 WITA.
Aswar adalah warga Desa Saptamarga Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel), dia diamankan dan dijebloskan ke Lapas Mappedeceng karena kasus pemerkosaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada tanggal 13 Februari 2021, dia melarikan diri dari Lapas Mappedeceng. Alasannya saat diintrogasi, dia kabur dari Lapas karena desakan Istri terlilit hutang dan takut di pindahkan ke Lapas di Makassar.
Selain itu, Aswar juga mengatakan bahwa dirinya berhasil melarikan diri dari LP Mappedeceng karena ia diperlakukan sangat baik dan kurang pengawasan terhadap dirinya.
Dalam pelariannya, Aswar berpindah-pindah tempat di kebun kebun milik masyarakat agar tidak dapat ditangkap oleh petugas. Keluar dari persembunyian bilamana mau membeli kebutuhan makan dan rokok dengan melintas di jalan yang menurutnya tidak ada yang mengenali dirinya.
Saat ditangkap, Aswar masuk ke Lorong 5 Desa Sukamaju tujuannya ke Kantor KUA Sukamaju untuk bertemu pegawai KUA dengan maksud membatalkan permohonan istrinya yang bermohon cerai
“Aswar bertujuan melarikan diri ke Malaysia bersama istrinya,” tutupnya. (hs/bss)