Parepare, Sulsel – Pemerintah Kota Parepare mengeluarkan kebijakan untuk penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara di bulan Ramadan.
Itu berdasarkan Surat Edaran Nomor 060/73/Org. Tentang Penetapan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kota Parepare Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H/2021 M, yang ditanda tangani Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe, 12 April 2021.
Surat Edaran ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penetapan dan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 061.2/3638/B.Org tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara Lingkup Provinsi Sulawesi Selatan Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H/2021 M.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pemerintah mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan/atau di rumah/tempat tinggal (work from home) dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19,” bunyi salah satu poin surat edaran tersebut.
Sementara jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadan sesuai diatur dalam Surat Edaran itu ditetapkan sebagai berikut, pertama Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, Senin sampai dengan Kamis, pukul 08.00 hingga 15.00. Waktu istirahat pukul 12.00-12.30, atau 30 menit. Kemudian Jumat, pukul 08.00-15.30. Waktu istirahat pukul 11.30-12.30 atau 60 menit.
Sedangkan Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja, Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu, pukul 08.00 — 14.00. Waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30.
Jumat pukul 08.00 – 14.30, dan waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30. Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Daerah yang melaksanakan 5 dan 6 hari kerja selama bulan Ramadan 1442 Hijriyah sejumlah minimal 32,5 jam per minggu.
“Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah harus memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada instansinya masing-masing,” bunyi penegasan Surat Edaran itu.
Plt Kepala Dinas Kominfo Parepare, Amarun Agung Hamka mengatakan, Surat Edaran ini untuk penyesuaian jam kerja selama Ramadan, agar kinerja pegawai lebih efektif. “Intinya adalah penyesuaian jam kerja di bulan suci Ramadan,” kata Hamka. (*)