Parepare, Sulsel – Tiga jasad Covid-19 yang semula hilang di TPU Bilalangnge, Parepare, kini telah ditemukan di Kabupaten Pinrang.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan menjelaskan, orang-orang yang terlibat dalam kasus pengambilan tiga jasad asal Kabupaten Pinrang itu saat ini sementara pemeriksaan di Mapolres Parepare.
“Kini kita tetapkan ada 14 tersangka dalam kasus ini. Mereka berinisial NU (52), AP(31), AA(28), AP (30), LB (52), AR (26), RA (46), AR(25, MA (58), SU (36), IL (24), TA (36), dan AW (28)”, ucap Zulpan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Para tersangka ini disangkakan melanggar pasal 180 KUHP dengan ancaman 1 tahun, 4 bulan penjara dan pasal 93 UU RI No 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan ancaman 1 tahun penjara,” ungkapnya.
Kabid Humas menjelaskan aparat Polres Parepare juga mengungkap fakta bahwa tujuh makam yang dibongkar tersebut, jenazahnya dipindahkan ke 2 lokasi yang berbeda yaitu 4 Jenazah di perkuburan Sari Minyak di Kel. Lompoe Kecamatan Bacukiki Kota Parepare dan 3 Jenazah di pekuburan Abbesoangge Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang.
“Jasad covid-19 yang mereka ambil paksa itu rata-rata sudah 40 hari. Motifnya antara lain karena mengikuti amanah almarhum dan almarhumah untuk dikuburkan di pemakaman keluarga, juga karena mengikuti mimpi yang katanya didatangi oleh almarhum, almarhumah yang meminta kuburannya dipindahkan,” papar Zulpan.
Tujuh jasad yang sudah terlanjur dipindahkan kuburannya itu kata Zulpan, sementara ini belum dikembalikan ke pemakaman Covid-19 di Parepare. Menurutnya, masih menunggu hasil koordinasi dengan pihak satgas Covid-19. (*)