Barru, Sulsel – Kapolres Barru, AKBP Liliek Tribhawono yang diwakili oleh Kasubbag Humas dan didampingi Kasat Narkoba melakukan Press Release penangkapan pelaku tindak pidana Narkotika. Selasa, 12/1/2021.
Kasat Narkoba Polres Barru, Iptu Aswan Habi mengatakan timnya berhasil menangkap pelaku J (19) dan F (25), warga Kabupaten Gowa, serta MA (26), warga Kabupaten Barru di Jalan Titang, Kelurahan Sumpang Binangae, Kabupaten Barru. Keduanya ditangkap pada tanggal 5 Januari 2021.
“Setelah itu, pada hari Rabu tanggal 6 Januari 2021 atas informasi warga yang mencurigai ada yang membawa narkoba jenis sabu, maka kami menindaklanjuti dan berhasil mengamankan MA beserta barang bukti berupa 1 sachet sabu beserta barang bukti lainnya”, ucap Aswan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“MA ini bekerja sebagai nelayan di daerah tersebut”, ungkapnya.
Atas pengakuan terduga pelaku, lanjut Aswan bahwa sabu yang mereka bawa merupakan berasal dari Kota Makassar.
“Ketiga tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 Undang2 No.35 Thn 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, denda sebanyak 1 ( satu ) milyar Rupiah”, tandasnya.
(*)