Makassar – Kepolisan Daerah Sulawesi Selatan melaksanakan press release sekaligus pemusnahan Barang Bukti 6 Kg Narkoba jenis sabu-sabu di lapangan apel Mapolda Sulsel, Selasa (16/10/2018) sekitar pukul 10.00 Wita.
Kegiatan ini di pimpin oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di dampingi Dir Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan beserta Kapolres Pare Pare AKBP Pria Budi.
Dalam rilisnya Kabid Humas mengatakan, pada kasus tersebut pihaknya telah mengamankan sembilan orang tersangka bersama barang bukti 6 Kg sabu. Bila dirinci, kata dia, dari 6 Kg barang haram tersebut mampu merusak 60 ribu jiwa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Beruntung pihak kepolisian dalam hal ini Polda Sulsel bersama Polres Parepare tanggap dalam memberantas barang haram itu sebelum sempat beredar. Dari 6 kilo ditaksir telah menyelamatkan 60 ribu jiwa” sebut Dicky.
Para tersangka bersama barang buktinya ditangkap di kawasan pelabuhan Parepare. Saat itu tim patroli sedang melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang KM Thalia, Polisi menemukan barang haram itu disembunyikan pemiliknya berinisial HF di dalam kardus kecap manis.
“Jumlahnya 6 Bungkus besar plastik bening berisi sabu disembunyikan tersangka dalam dus kecap manis” ujar Dicky.
Saat ini para tersangka telah diamankan di Mapolda Sulsel, Polisi menjerat tersangka dengan pasal 114, 112 Ayat 2, Pasal 132 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Seumur Hidup.