Musnahkan 6 Kg Sabu, Humas Polda Sulsel: Ditaksir 60 Ribu Jiwa Selamat

- Redaksi

Selasa, 16 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar – Kepolisan Daerah Sulawesi Selatan melaksanakan press release sekaligus pemusnahan Barang Bukti 6 Kg Narkoba jenis sabu-sabu di lapangan apel Mapolda Sulsel, Selasa (16/10/2018) sekitar pukul 10.00 Wita.

Kegiatan ini di pimpin oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di dampingi Dir Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan beserta Kapolres Pare Pare AKBP Pria Budi.

Dalam rilisnya Kabid Humas mengatakan, pada kasus tersebut pihaknya telah mengamankan sembilan orang tersangka bersama barang bukti 6 Kg sabu. Bila dirinci, kata dia, dari 6 Kg barang haram tersebut mampu merusak 60 ribu jiwa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Beruntung pihak kepolisian dalam hal ini Polda Sulsel bersama Polres Parepare tanggap dalam memberantas barang haram itu sebelum sempat beredar. Dari 6 kilo ditaksir telah menyelamatkan 60 ribu jiwa” sebut Dicky.

Para tersangka bersama barang buktinya ditangkap di kawasan pelabuhan Parepare. Saat itu tim patroli sedang melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang KM Thalia, Polisi menemukan barang haram itu disembunyikan pemiliknya berinisial HF di dalam kardus kecap manis.

“Jumlahnya 6 Bungkus besar plastik bening berisi sabu disembunyikan tersangka dalam dus kecap manis” ujar Dicky.

Saat ini para tersangka telah diamankan di Mapolda Sulsel, Polisi menjerat tersangka dengan pasal 114, 112 Ayat 2, Pasal 132 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Seumur Hidup.

Berita Terkait

Polres Sidrap Gelar Konferensi Pers Kasus Pembunuhan Sadis
Pria di Pinrang Diringkus Usai Tiduri Istri Orang Selama 1 Minggu, ini Kronologi Lengkapnya
Bupati Bantaeng Terima Audensi Kakanwil Ditjenim Sulsel, Uji Nurdin: Kantor Imigrasi Segera Dibuka
Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
MoU Kejaksaan Negeri Bantaeng bersama ATR/BPN dan KemenAg
Berkah Ramadan 1446 H di Kejaksaan Negeri Bantaeng, ‘Safari Dakwah dan Kajian Islam dari Syekh Sholeh Ali Mafhal’ 
Investasi Terbesar Dalam Sejarah dan Capai Triliunan Rupiah, Bupati Uji Nurdin: Bantaeng Akan Membangun PLTS
Kronologi Lengkap, Pria di Manimpahoi Sinjai yang Tewas Ditikam di Dalam Rumahnya

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 14:11

Polres Sidrap Gelar Konferensi Pers Kasus Pembunuhan Sadis

Rabu, 26 Maret 2025 - 21:07

Pria di Pinrang Diringkus Usai Tiduri Istri Orang Selama 1 Minggu, ini Kronologi Lengkapnya

Jumat, 21 Maret 2025 - 16:11

Bupati Bantaeng Terima Audensi Kakanwil Ditjenim Sulsel, Uji Nurdin: Kantor Imigrasi Segera Dibuka

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:20

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’

Jumat, 21 Maret 2025 - 14:41

MoU Kejaksaan Negeri Bantaeng bersama ATR/BPN dan KemenAg

Berita Terbaru