Sidrap – Polres Sidrap bersama Polres Parepare berhasil menangkap pria bernama Andi Agung (23) warga Jalan Agussalim lorong 3 Kelurahan Mattirosompe, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Pare-pare.
Kasat reskrim Polres Sidrap AKP Jufri Natsir melalui keterangan tertulis yang diterima media ini mengatakan, Andi Agung merupakan terduga pelaku tindak pidana pencurian yang dilaporkan oleh korbannya atas nama Ardi Arifin.
“Tindak pidana pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada hari Minggu tanggal 09 September 2018 jam 20.00 Wita bertempat di Kelurahan Rappang, Kec. Pancarijang Kab. Sidrap.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat itu pelaku menjarah tiga buah HP milik korban dengan cara menakut nakuti korban dengan sebuah pistol replika. Pelaku juga mengaku kepada korban bahwa dirinya adalah seorang petugas kepolisian” sebut Jufri, Selasa (9/10/2018).
Setelah berhasil merampas tiga buah HP, pelaku lalu menjual hasil curiannya kepada seseorang bernama Deevat alias Chandra (19) warga Perumnas WekkeE, Kec. Bacukiki, Kota Parepare. Polisi yang mendapat laporan langsung bergerak dan mendapati barang tersebut ditangan Deevat.
Dari Deevat, polisi mendapat informasi bahwa barang tersebut dibeli dari Andi Agung. Tidak menunggu lama polisi langsung mengamankan Andi Agung.
Hasil interogasi terhadap Andi Agung, ia mengakui semua perbuatannya, ia juga mengaku bahwa barang yang ia curi tidak hanya dijual kepada Deevat bahkan beberapa hasil curiannya dijual kepada seseorang yang tidak ia kenal melalui grup facebook jual beli online.
“Saat ini Andi Agung dan Deevat bersama barang bukti berbagai jenis Headphone, senjata replika berbentuk revolver yang digunakan pelaku menakut nakuti korban, senjata tajam jenis badik dan sepeda motor yang berhasil disita dari keduanya kini diamankan di Mapolres Sidrap guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut” tutup Jufri