Sidrap Sulsel – Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap jajaran Polda Sulsel, kembali mengungkap barang haram sabu sebanyak 1070 gram.
Barang haram tersebut diamankan bersama lima orang warga Kota Parepare, mereka masing masing bernama.
1. Ridwan alias Ride (43), warga Jalan Titan Kelurahan Wattang Soreang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
2. Hasanuddin alias Munir (36)warga Jalan Jendral Ahmadyani Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.
3. Asri (44), warga Jalan Kampung Pisang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.
4. Edi Rauf alias Edi (44), warga Jalan Soreang Kelurahan Wattang Soreang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare
5. Rosita alias Sita (19), warga Soreang, Kelurahan Lauttang Benteng, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.
Pengungkapan itu, kata Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Andi Sofyan, berkat undercover buy atau pembelian secara terselubung yang dilakukan oleh personel Sat Narkoba di Jalan Poros Perbatasan Parepare – Sidrap, Sabtu (13/09/2020).
Kini kelima terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Sidrap bersama barang bukti satu kilo gram narkoba jenis sabu,” ucap Andi Sofyan, Kamis (17/09).
Selain itu, masih kata Andi Sofyan, satu rekan pelaku yang identitasnya telah dikantongi Polisi, kini masih dalam pengejaran dan telah dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO Polres Sidrap. (hs/bss)