5 Warga Parepare Diringkus Polres Sidrap Bersama 1 Kg Sabu

- Redaksi

Kamis, 17 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

5 Warga Parepare Diringkus Polres Sidrap Bersama 1 Kg Sabu

5 Warga Parepare Diringkus Polres Sidrap Bersama 1 Kg Sabu

Sidrap Sulsel – Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap jajaran Polda Sulsel, kembali mengungkap barang haram sabu sebanyak 1070 gram.

Barang haram tersebut diamankan bersama lima orang warga Kota Parepare, mereka masing masing bernama.

1. Ridwan alias Ride (43), warga Jalan Titan Kelurahan Wattang Soreang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Hasanuddin alias Munir (36)warga Jalan Jendral Ahmadyani Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.

3. Asri (44), warga Jalan Kampung Pisang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.

4. Edi Rauf alias Edi (44), warga Jalan Soreang Kelurahan Wattang Soreang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare

5. Rosita alias Sita (19), warga Soreang, Kelurahan Lauttang Benteng, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.

Pengungkapan itu, kata Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Andi Sofyan, berkat undercover buy atau pembelian secara terselubung yang dilakukan oleh personel Sat Narkoba di Jalan Poros Perbatasan Parepare – Sidrap, Sabtu (13/09/2020).

Kini kelima terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Sidrap bersama barang bukti satu kilo gram narkoba jenis sabu,” ucap Andi Sofyan, Kamis (17/09).

Selain itu, masih kata Andi Sofyan, satu rekan pelaku yang identitasnya telah dikantongi Polisi, kini masih dalam pengejaran dan telah dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO Polres Sidrap. (hs/bss)

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Polres Sidrap Tangkap 4,6 Kg Sabu dan 4.200 Butir Ekstasi dalam Perut Ikan
Kapolda Sulsel Rilis 4,6 Kg Sabu dan 4.200 Butir Ekstasi di Polres Sidrap
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:06

Polres Sidrap Tangkap 4,6 Kg Sabu dan 4.200 Butir Ekstasi dalam Perut Ikan

Rabu, 19 Februari 2025 - 13:14

Kapolda Sulsel Rilis 4,6 Kg Sabu dan 4.200 Butir Ekstasi di Polres Sidrap

Berita Terbaru