Beritasulsel.com – Aktivitas penimbunan lahan yang berbatasan langsung dengan kawasan Perumahan The Hilal Residence, Kelurahan Ujung Bulu, Kota Parepare, menuai protes keras dari warga.

Kegiatan tersebut dikeluhkan karena diduga menimbulkan polusi udara, getaran yang berdampak pada bangunan rumah, hingga kekhawatiran terhadap ancaman banjir dan kerusakan lingkungan.

Protes itu dituangkan dalam surat keberatan resmi warga yang ditujukan kepada Lurah Ujung Bulu, sebagai tindak lanjut hasil rapat warga.

Salah seorang warga, Wira, mengatakan keberatan keras terhadap kegiatan penimbunan lahan yang diduga berkaitan dengan pihak Surya Mandiri.

Warga menilai aktivitas penimbunan yang berlangsung di lahan bersebelahan dengan kompleks perumahan telah menimbulkan sejumlah persoalan yang mengganggu kenyamanan dan memunculkan kekhawatiran terhadap keselamatan penghuni.

“Yang menjadi keluhan utama kami adalah debu dari aktivitas penimbunan yang terbawa angin hingga memasuki kawasan permukiman. Ini mengganggu kualitas udara, terutama bagi anak-anak yang sehari-hari bermain di lingkungan kompleks,” ujarnya.

Selain mengkhawatirkan kesehatan pernapasan, debu yang beterbangan juga disebut mengotori rumah-rumah warga.

Persoalan lainnya adalah getaran yang dirasakan penghuni ketika truk pengangkut material melakukan pembongkaran muatan di lokasi penimbunan.

“Dampak lainnya getaran yang bisa saja menjadi penyebab munculnya keretakan pada dinding rumah,” ungkap dia.

Kekhawatiran warga semakin meningkat menyusul rencana pembangunan talud atau dinding penahan tanah di sepanjang batas lahan dengan kawasan perumahan.

“Kita dapat info kalau rencana pembangunan talud ini berdekatan hingga menempel pada tembok rumah warga. Khawatirnya struktur bangunan rumah akan menerima tekanan tambahan yang berpotensi menyebabkan kerusakan, terutama ketika memasuki musim hujan,” katanya.

Warga juga mencemaskan kemungkinan munculnya rembesan air dan kelembapan pada dinding rumah akibat konstruksi talud yang terlalu dekat dengan bangunan tempat tinggal.

Selain persoalan debu dan kerusakan bangunan, Wira turut menyoroti ketinggian material timbunan yang disebut telah melampaui pagar kompleks dan mendekati ketinggian atap rumah.

Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran terhadap perubahan aliran air ketika hujan deras mengguyur kawasan itu.

“Volume air dari lahan yang ditimbun berpotensi mengalir menuju permukiman dan menimbulkan genangan maupun banjir,” ungkapnya.

“Kita berharap pemerintah atau instansi terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap kondisi lahan, sistem drainase, serta kelayakan teknis kegiatan penimbunan sebelum dampak yang lebih besar terjadi,” tambah Wira.

Wira juga mempertanyakan kelengkapan dokumen perizinan dan kajian teknis kegiatan penimbunan tersebut.

“Kami menduga kegiatan itu belum dilengkapi dokumen yang diperlukan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dokumen lingkungan UKL-UPL, apabila memang diwajibkan sesuai karakteristik kegiatan,” katanya. (*)